Geger! Minimarket di Kademangan Nekat Jual Produk Kedaluwarsa Sejak 2024

PROBOLINGGO, Jawapes – Sejumlah produk makanan kedaluwarsa ditemukan masih dijual di sebuah minimarket Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Kamis (22/1/26) pagi, sehingga memicu keluhan dan keresahan warga.

Produk yang ditemukan berupa makanan ringan bermerek, kacang oven, roti gandum. Snack taro dan Snack potabee, Berdasarkan keterangan pada kemasan, masa kedaluwarsa produk tersebut telah berakhir sejak 2024 dan 2025, namun masih terpajang di rak penjualan.

    Exp Bulan 8 2025, dibelakang kemasan Snack potabee

Temuan itu terungkap setelah TWI (38), warga Desa Sumurmati, berbelanja di minimarket tersebut pada Kamis pagi. Ia mengaku baru mengetahui produk yang dibelinya telah kedaluwarsa setelah memeriksa kemasan.

"Saya kaget karena tanggal kedaluwarsanya sudah lewat, ini berbahaya kalau dikonsumsi," ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh Siti A. (42), warga Kelurahan Triwung Kidul. Ia mengaku pernah membeli mi instan di toko tersebut yang masa kedaluwarsanya telah lewat tiga bulan.

Bahkan ia kembali menemukan produk serupa ditoko yang samapada waktu berbeda . "Bukan sekali ini saja, sebelumnya saya juga sering menemukan beberapa produk makanan yang sudah melewati batas waktu konsumsi," ungkapnya.

  Exp 1september 2024 tertera di kemasan produk taro

Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat Kademangan Abdi Firdausi menyatakan akan memerintahkan pihak dari kelurahan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. 

"Kami akan mengecek untuk memastikan sejauh mana peredaran produk kadaluwarsa di wilayah kami," Tegas Abdi 

Abdi menegaskan, kewenangan kecamatan dan kelurahan terbatas pada pembinaan. "Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif atau yustisi, namun pembinaan akan kami perketat agar kejadian serupa tidak terulang," jelas mantan Kabid trantibum SatpolPP kota Probolinggo.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Sementara, pemilik minimarket, AS (49), warga Kademangan, tidak membantah adanya produk yang telah melewati batas kedaluwarsa di tokonya. Ia menyatakan akan mengembalikan barang-barang tersebut kepada pihak pemasok.

"Produk yang bermasalah rencananya akan kami kembalikan ke pemasok untuk diganti dengan yang baru," tuturnya.

Sayangnya, pihak toko enggan berkomentar saat ditanya alasan produk kedaluwarsa dari tahun 2024 masih terpajang di rak hingga tahun 2026.

Warga berharap instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, meningkatkan pengawasan rutin terhadap peredaran produk pangan agar keamanan konsumen di wilayah Kademangan tetap terjaga.(*)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan