Diduga Residivis Tipu Pengendara GoJek, Motor Dijual Via FB

Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP A.A Putrawan saat memberikan keterangan pers

Jawapes, SIDOARJO - Seorang pengendara GoJek menjadi korban penipuan yang dilakukan R alias Ambon diduga seorang residivis. 

Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP A.A Putrawan mengungkapkan bahwa awalnya si GoJek inisial M (45) warga Gresik itu mendapat notif di aplikasi GoJek kalau ada pemesanan Go Ride dari Gresik ke Bungurasih.

"Sudah sampai di Bungurasih, pelaku Ambon ini meminjam motornya ke M untuk dipakai ambil barang di Medaeng. Si GoJek ini pun meminjamkannya," ujar Putra.

Setelah ditunggu beberapa lama, pelaku Ambon ini tidak kunjung datang. Akhirnya kejadian pada 7 Desember 2025 tersebut dilaporkan ke Polsek Waru. 

"Unit Opsnal Polsek Waru bertindak melacak keberadaan pelaku dan ditemukan di terminal Solo. Sedangkan untuk unit sepeda motornya sudah terjual melalui medsos FaceBook dengan harga Rp2 juta dan handphone masih dicari keberadaannya karena sudah dibuang pelaku," ungkap Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP A.A Putrawan.

Atas perbuatannya, pelaku Ambon disangkakan melanggar sesuai Pasal 378 dan 372 tentang penggelapan dan penipuan. (Tyaz)


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan