Jawapes, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Subandi, SH, M.Kn bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo duduk bersama untuk membahas polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjarbendo di Perumahan Mutiara Regency.
Dalam pertemuan yang digelar, Jumat (19/12/2025) sore, hadir Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejari Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, serta pihak-pihak yang terkait dalam persoalan tersebut.
Setelah mendengarkan pendapat ahli hukum serta aspirasi dari warga, Forkopimda Sidoarjo telah menyepakati bahwa tembok tersebut akan dibongkar untuk integrasi jalan. Dengan keputusan itu bisa diartikan polemik ini telah tuntas.
"Hari ini fasum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum," kata Bupati Sidoarjo dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan itu, ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris memberikan pendapatnya terkait polemik tembok pembatas dua perumahan. Hadir pula dalam pertemuan itu perwakilan warga perumahan Mutiara Regency, Mutiara Harum, dan Mutiara City.
Namun kuasa hukum dan perwakilan warga Mutiara Regency, pihak yang menolak tembok tersebut dibuka, memilih walkout usai memberikan keterangan di hadapan Forkopimda dan para peserta rapat yang hadir.
Ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris memaparkan sejumlah pendapatnya mulai dari Undang-undang hingga peraturan daerah (Perda).
Dari uraian yang disampaikan, Aris berkesimpulan bahwa Pemkab Sidoarjo secara yuridis berwenang melakukan tindakan penegakan terhadap pelanggaran fasilitas umum daerah (prasarana, sarana dan utilitas/PSU).
"Termasuk tindakan pemulihan fungsi jalan, tanpa harus mensyaratkan terlebih dahulu pembentukan Perda RP3KP," katanya.
Kewenangan tersebut bersumber pada peraturan perundang-undangan yang secara langsung mengatur penyelenggaraan jalan, ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah.
"Tindakan pemerintahan sepanjang didasarkan pada kewenangan yang sah, ditujukan bagi kepentingan umum, dan dilaksanakan sesuai Asas-asas pemerintahan yang baik," tambahnya.
Sementara, salah satu warga Mutiara Harum, Alex menyampaikan bahwa pihaknya setuju untuk dilakukan integrasi jalan dengan membongkar tembok tersebut. Karena status PSU ketiga perumahan tersebut sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo.
"Jadi situasinya jalan di tempat kami sudah diserahkan kepada pemerintah. Selama ini kami sudah buka jalan kepada Mutiara Regency yang sebelumnya belum memiliki jalan," ujarnya.
Dia mengaku bahwa selama ini Mutiara Regency cendrung ekslusif dengan membuat gapura dan portal. Padahal, lanjut Alex, akses jalan keluar masuk masih melewati Mutiara Harum.
"Kami mengharapkan gapura dan portal sekalian dibongkar. Dari daerah selatan ke utara. Kita bukan memfasilitasi perumahan, tapi untuk masyarakat," tegasnya.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan menegaskan bakal segera menindaklanjuti keputusan bersama Forkopimda untuk melakukan pembongkaran.
Menurut Bachruni, pembongkaran tembok tersebut bakal dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku melalui Satpol PP. Seperti melakukan surat pemberitahuan atau peringatan.
"Harapan kami ya, mereka secara sukarela membongkar sendiri tembok tersebut," ungkapnya.
Ia menegaskan eksekusi pembongkaran tembok untuk integrasi jalan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. "Insya Allah Minggu depan akan kita laksanakan, mulai surat peringatan hingga pembongkaran," pungkasnya. (tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments