Aksi Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet, Bupati Banyumas Tanggapi Bersurat ke ESDM Provinsi Jateng

Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet gelar aksi di depan Kantor Pemkab Banyumas 


Jawapes, BANYUMAS - 
Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet menggelar aksi didepan Kantor Bupati Banyumas, Jumat (19/12/2025) Pukul 14.45 Wib. Dalam aksinya, masa menyikapi mengenai usaha tambang yang berlokasi di kawasan lereng Gunung Slamet, khususnya diwilayah Kabupaten Banyumas. Dimana Gunung Slamet dikelilingi oleh lima Kabupaten, diantaranya meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal dan Kabupaten Brebes.

Dalam aksinya, orator aksi bergantian menyuarakan keluhan dan tuntutan. Massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan "Ganyang Perusak Lingkungan, Ijin Tanpa Reklamasi Sama Dengan Penipuan Publik, Melawan Perusak Alam Sama Dengan Jihad Lingkungan, Gunung Slamet Bukan Milik Korporasi, Bukan Objek Eksploitasi Barang Dagang, Ingat Anak Cucu, Hentikan Perusak Gunung, Gunung Slamet Butuh Perlindungan dan lain sebagainya.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet, Nanang Sugiri SH mengatakan, aksi ini merupakan sebagai bentuk peduli dan kecintaan kita terhadap Gunung Slamet serta sekaligus sebagai peran serta masyarakat didalam pembangunan, khususnya dikawasan lereng Gunung Slamet diwilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Banyumas, Purbalingga dan sekitarnya. Berkaitan dengan isu kerusakan kawasan hutan yang berakibat pada bencana alam dampak dari penambangan yang terjadi di daerah-daerah lain seperti Sumatera, Aceh tentunya peristiwa itu yang melatarbelakangi aksi ini.

"Menyoroti maraknya kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas penambangan dan pembalakan liar yang memicu bencana hingga menimbulkan korban jiwa serta kerugian harta benda, atas dasar itu Aliansi Masyarakat Peduli menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Banyumas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin penambangan batu dan pasir," ungkapnya.

Cabut izin terhadap seluruh aktivitas penambangan yang terbukti merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Kembalikan fungsi lahan, baik yang sedang beroperasi maupun yang akan dijadikan area penambangan disekitar lereng Gunung Slamet menjadi fungsi daerah resapan air dan penyangga perbukitan.

"Segera lakukan reklamasi terhadap lahan-lahan penambangan dengan melibatkan pengawasan, tegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku perusakan lingkungan sekitar lereng Gunung Slamet," pinta Nanang Sugiri.

Sementara dalam aksi tersebut, pihak Pemkab Banyumas menemui beberapa perwakilan dari massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli dan cinta Gunung Slamet yakni Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono didampingi Kepala DLH Banyumas Widodo Sugiri, Kepala DPU Kresnawan Wahyu Kristoyo dan sejumlah Pejabat terkait lainnya.

Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono MM menjelaskan, bahwa tuntutan aliansi dalam aksi ini yang disuarakan pada dasarnya sama, sejalan dengan apa yang ada dibenak kami. 

"Bukan hanya tambang yang ada di wilayah Kecamatan Sumbang Desa Gandatapa tetapi termasuk yang ada di Desa Baseh Kecamatan Kedungbanteng, dan kita sudah melangkah. Diwilayah Desa Baseh yaitu tambang batuan Granit Diorit (terbentuk dari magma yang mendingin dibawah tanah) milik PT. Dinar Batu Agung, dari kita sudah melakukan action. Tapi perlu diketahui bahwa Galian C, memang perijinan ada di Pemerintah Provinsi. Namun kami Pemkab Banyumas sudah melakukan action sesuai dengan apa yang telah dimandatkan oleh peraturan menjadi kewenangannya Pemerintah Kabupaten," jelasnya.

Kemudian apa yang ditindaklanjuti dari usulan kita, lanjut Sadewo, tambang yang ada di Baseh ditutup sementara. Kalau sampai ditutup secara permanen, mereka tidak akan bertanggung jawab. Hal itu juga dilakukan kajian, imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati Banyumas menyampaikan, untuk tambang Sirtu milik PT. Keluarga Sejahtera Bumindo yang berlokasi di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang sudah dilakukan investigasi melalui Dinas Lingkungan Hidup. Namun berdasarkan PP No. 22 tahun 2021 untuk perijinannya merupakan kewenangan Provinsi. Sehingga kami Pemkab Banyumas hanya memiliki kewenangan memberikan notifikasi pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi dalam hal ini ESDM dan DLH Provinsi Jawa Tengah adanya pengaduan masyarakat atau ada dugaan perusakan pencemaran lingkungan hidup.

"Kami bersurat resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai aktivitas penambangan PT. Dinar Batu Agung di wilayah Desa Baseh dan PT. Keluarga Sejahtera Bumindo di Desa Gandatapa terkait mekanisme, kaidah teknis serta ketaatan terhadap pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga memberikan dampak kerusakan ekologi secara sporadis dan berpotensi menimbulkan korban akibat longsor. Mengingat perijinan kewenangan ada di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu adanya koordinasi lintas sektor," kata Bupati Sadewo dihadapan perwakilan aksi dan awak media.(Cpt)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan