Dugaan Ketidakwajaran Distribusi Solar Bersubsidi Terpantau di Wilayah Kediri



Jawapes Kediri,- Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Kediri menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam praktik distribusinya di lapangan. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan awak media serta keterangan sejumlah sumber yang mengetahui aktivitas pengisian BBM di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Dalam penelusuran awal, terpantau adanya dugaan pola pengambilan solar subsidi secara berulang dengan menggunakan kendaraan tertentu. Pola tersebut dinilai tidak lazim dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber menyebutkan, salah satu pihak yang dikaitkan dengan aktivitas pencarian lokasi pengisian adalah seseorang bernama Sanyito. Ia disebut berhubungan dengan penggunaan sebuah truk tronton diesel Mitsubishi bernomor polisi AG 6959 IJ, dengan ciri kepala dan bak berwarna cokelat. Informasi tersebut masih berupa keterangan awal dari sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, aktivitas pengisian solar subsidi tersebut diduga berlangsung di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Kediri, di antaranya SPBU 54.641.30 Banyakan, SPBU 54.641.08 Maron, serta SPBU 54.641.19 Meranggen, Kecamatan Purwoasri. Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi yang menyebutkan adanya pelanggaran oleh pengelola SPBU. Seluruh temuan masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi lanjutan.

Sebagaimana diketahui, PT Pertamina Patra Niaga telah menerapkan sistem pengendalian penyaluran BBM bersubsidi berbasis barcode untuk memastikan distribusi berjalan tepat sasaran. Sistem tersebut dirancang untuk membatasi volume pembelian dan mencegah penyalahgunaan. Namun, sejumlah pihak menilai pengawasan di tingkat operasional masih perlu diperkuat agar potensi ketidaksesuaian dapat diminimalkan.

Secara normatif, pengaturan mengenai distribusi BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan sanksi yang penerapannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sejumlah kalangan mendorong evaluasi dan penguatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan