Dinas Ketenagakerjaan Situbondo Sosialisasikan UMK Tahun 2026

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo memberikan sambutan dalam acara sosialisasi UMK 2026

Jawapes, SITUBONDO - Menindak-lanjuti diterbitkannya surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa-Timur Tahun 2026. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo gelar sosialisasi UMK Tahun 2026 yang diikuti oleh pimpinan maupun perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Situbondo, di Aula kantor dinas setempat, Selasa (30/12/2025).

Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo Kholil menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar terdapat kesepahaman antara regulasi pemerintah dengan implementasi di tingkat perusahaan untuk menjamin hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Situbondo. Penetapan nilai UMK Tahun 2026 diatur sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Dalam peraturan tersebut diamanatkan bahwa penetapan UMK menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan partisipasi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi atau yang dikenal dengan indeks alfa.

"Penetapan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi menggunakan data BPS. Sedangkan besaran indeks alfa partisipasi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi untuk wewenangnya diberikan kepada dewan pengupahan," jelasnya.

Masih Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo menjelaskan, UMK Tahun 2026 di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962 dan masuk kategori terendah dari 38 kota/kabupaten se-Jawa-Timur. Di dalam tata pemerintahan, untuk pemerintah kabupaten harus patuh dengan keputusan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Tahun 2026 se-Jawa-Timur sudah sah dan akan dijalankan. Sehingga bagi pimpinan perusahaan secara resmi dapat menerapkan aturan surat keputusan tersebut mulai Bulan Januari 2026. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan