![]() |
| Tegaskan Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Solar Perlu Diluruskan, (foto istimewah) |
Jawapes Sidoarjo,- Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo meluruskan pemberitaan yang telah beredar di sejumlah media online terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan mobil pickup L300 di kawasan Jalan Bypass Krian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi yang beredar sebelumnya tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan dan dimuat tanpa melalui proses konfirmasi secara menyeluruh kepada aparat kepolisian maupun pihak terkait, Sidoarjo, Selasa (30/12/2025).
Peristiwa tersebut bermula saat sebuah mobil pickup L300 yang dikemudikan dua pria dihentikan oleh seorang pengendara sepeda motor Yamaha NMAX merah yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Setelah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan kemudian mengakui dirinya sebagai oknum wartawan media online.
Oknum tersebut melakukan pemeriksaan sepihak terhadap kendaraan dan menemukan adanya tangki modifikasi di bagian bak mobil. Temuan tersebut kemudian dijadikan dasar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.
Sementara itu, pengemudi kendaraan telah memberikan penjelasan bahwa tangki tersebut dimodifikasi untuk keperluan distribusi solar guna mendukung operasional alat pertanian milik para petani di desanya, bukan untuk aktivitas penimbunan atau praktik ilegal.
Setelah kendaraan sempat diarahkan ke Pos Lantas Krian, oknum wartawan yang sebelumnya melakukan pemeriksaan tidak kembali ke lokasi. Untuk mencegah kesimpangsiuran informasi, pihak kepolisian kemudian membawa kendaraan tersebut ke Polsek Krian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepolisian menyatakan tidak ditemukan bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya. Dengan demikian, informasi yang beredar dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Polres Sidoarjo menegaskan bahwa kehadiran aparat dalam peristiwa ini murni bertujuan sebagai penengah, menjaga situasi tetap kondusif, serta meluruskan fakta agar tidak berkembang menjadi opini publik yang menyesatkan.
Sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sebelumnya telah dipublikasikan tanpa konfirmasi. Hak jawab ini dimaksudkan agar publik memperoleh informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar insan pers senantiasa mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menayangkan suatu pemberitaan, guna menghindari penyebaran informasi yang tidak tepat. (Rd82)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments