Jawapes, SIDOARJO – Apakah harus dibongkar atau tidak? DPRD Kabupaten Sidoarjo mencoba untuk mengurai polemik tembok pembatas antara perumahan Mutiara City dengan Mutiara Regency yang belum ada keputusan pasti. Dua ahli Hukum Unair didatangkan, salah satunya Dr. M Syaiful Aris, SH MH, dosen Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (30/10/2025).
Hadir dalam hearing, Ketua DPRD Sidoarjo dan Komisi A serta Komisi C. Mereka mendengarkan pendapat akademisi terkait polemik dua perumahan di Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo itu.
Dr. Syaiful Arif menerangkan bahwa dari dokumen dan data yang diterima PSU dua perumahan tersebut sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo. Mutiara Regency diserahkan pada 2017 silam, sedangkan Mutiara City 2025.
Dari fakta tersebut, Dr. Syaiful Aris memastikan bahwa jalan tersebut sudah masuk dalam kategori jalan umum, bukan jalan khusus lagi seperti yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan.
“Karena sudah jadi jalan umum, maka penguasaannya dilakukan oleh Negara. Bukan individu,” katanya.
Dosen Hukum Unair Surabaya itu menegaskan bahwa dalam undang-undang tentang jalan, setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan dan mengganggu fungsi jalan.
“Jika melanggar memanfaatkan jalan umum diluar fungsinya, maka bisa dikenakan pidana. Jika mau diterapkan,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Pasal 3 disebutkan setiap orang dan atau badan dilarang: menutup jalan, membuat atau memasang portal dan penghalang lainnya.
Boleh menutup atau membuat portal jalan kalau ada izin. Siapa yang memberikan izin? Yaitu diatur dalam ayat 2 perda tersebut. Yaitu yang membidangi sesuai dengan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apakah tembok pembatas jalan Mutiara Regency dan Mutiara City sudah mendapat izin? “Jadi yang menutup jalan di fasum itu, ketentuan melanggar Perda ini,” tegasnya.
Dari permasalahan pembatas tembok dua perumahan: Mutiara Regency dan Mutiara City, Dr. Syaiful Aris menyarankan Pemkab Sidoarjo wajib segera berdasarkan kewenangan untuk melakukan tindakan guna kepentingan pengguna jalan dan masyarakat umum.
“Tindakan tersebut dapat berupa pendekatan persuasif untuk menghasilkan kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Pemkab Sidoarjo juga dapat melakukan tindakan penegakan perda sesuai peraturan perundang-undangan. Karena menutup jalan antara Mutiara Regency dan Mutiara City melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013.
Usai mendapat penjelasan dari ahli, DPRD Sidoarjo akan menyarankan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan kajian Andalalin terbaru, penyusunan RDTR Kecamatan Sidoarjo Kota beserta perencanaan kawasan tersebut, dan mediasi dengan pihak terkait.
“Ya pada prinsipnya, DPRD tidak memihak kepada salah satu pihak. Tapi kita kepingin ada evaluasi total untuk pembenahan kedepan. Karena lihat dari hasil diskusi dengan tim ahli kami, ternyata hal kedepan yang harus dibenahi dalam pengelolaan tata ruang,” tutupnya.(*)
View

إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments