
Pemaparan Karo Ops Polda Jateng, Kombes Pol Basya Radyananda tentang pelaksanaan asistensi kesiapsiagaan tanggap bencana dan penggunaan aplikasi DORS, di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga
Jawapes, PURBALINGGA - Biro Operasi Polda Jawa Tengah melaksanakan Asistensi Dalam Rangka Kesiapan Tanggap Bencana dan Penggunaan Aplikasi DORS, Jumat (7/11/2025) bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga. Tim di Pimpin oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda. Sedangkan untuk peserta adalah Wakapolres, Kabag Ops, para Kasat dan Kasi serta Kapolsek dari Polresta Banyumas dan Polres Purbalingga.
Hadir mengikuti kegiatan yalni personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam sambutannya menyampaikan, ucapan selamat datang kepada Tim Asistensi. Selanjutnya menyampaikan kesiapan untuk menerima asistensi terkait kesiapan tanggap bencana dan aplikasi DORS.
Kapolres melaporkan terkait kesiapan penanganan bencana di Kabupaten Purbalingga telah dilaksanakan apel kesiapsiagaan. Selanjutnya inventarisir sumber daya organisasi bersama Jajaran Pemerintahan Daerah disandingkan dengan potensi bencana yang dominan terjadi.
"Kami dari Jajaran Polres Purbalingga mencoba mensinergikan sumber daya organisasi agar bisa untuk menanggulangi dua tipikal bencana yang berpotensi terjadi di Kabupaten Purbalingga yaitu tanah longsor dan angin ribut," ucapnya.
Kapolres berharap, dengan forum asistensi yang dilakukan bisa memberikan saran dan masukan sehingga dalam pelaksanaan penanggulangan bencana bisa lebih maksimal baik di wilayah Kabupaten Purbalingga maupun Kabupaten Banyumas.
Sementara Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda dalam paparannya menyampaikan, bahwa kami melaksanakan asistensi gunanya untuk membantu Satwil agar dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bantuan yang akan kami berikan saat ini adalah dalam rangka kesiapan penanggulangan bencana di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga," ucapnya.
Disampaikan juga, bahwa berdasarkan prakiraan BMKG bahwa beberapa waktu ke depan akan berpotensi terjadi bencana Hidrometerotologi. Oleh sebab itu, diperlukan kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana alam.
Dalam penanggulangan bencana, Karoops berpesan agar tidak lepas dari dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Tujuannya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan berkelanjutan," tegasnya.
Asistensi diisi dengan penjelasan tentang tata cara pembentukan unit kecil lengkap Kepolisian saat terjadi bencana. Selain itu, disampaikan tentang tata cara pengisian aplikasi DORS.(Tio)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments