Jawapes LUMAJANG - Pengunaan dana dari sumber manapun juga, perlu transparan informasi sehingga masyarakat paham dan mengetahui, Jum,at (17/10/2025).
Berawal dari aduan masyarakat terkait pembangunan atap dan dinding penahan di sungai bondoyudo tepatnya di daerah umbul , yang di duga di kerjakan asal asalan, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut campurannya tidak pakai Molen, walaupun ada molen tetap pakai manual, selain itu tidak ada kotak sehingga kwalitasnya juga di pertanyakan, selain itu papan nama tidak ada sehingga jumlah anggaran yang di gunakan untuk pembangunan proyek tersebut termasuk sumber dananya meninjau publik, lebih parahnya para pekerja tidak memakai APD, apakah mereka sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
Guna mendapatkan informasi yang valid terkait aduan masyarakat awak media datang ke lokasi pembangunan tersebut ternyata apa yang sampaikan masyarakat benar.
Untuk mendapatkan berita yang berimbang awak media konfirmasi ke kepala tukang mereka menjelaskan bahwa semua pekerjaannya berasal dari bandung, sampai saat ini untuk kelengkapan alat pelindung diri hanya dikasih beberapa helem, dan sepatu, dan untuk rompi sampai hari ini masih belum dikasih oleh pelaksana, untuk itu karena APD tidak lengkap akhirnya tidak pakai semua, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke pak Adam tuturnya.
Demi mendapatkan informasi yang valid awak media beberapa hari kemarin sudah konfirmasi via telepon ke adam yang mengaku sebagai staf di balai besar wilayah sungai berantas, dalam perjalanan bahwa ini merupakan kegiatan rutin, dikerjakan dengan swakelola sehingga tidak perlu ada papan informasi terkait proyek tersebut, sedangkan untuk anggaran jumlah proyek ini menyesuaikan kebutuhan artinya belum di menentukan jumlah, liat nanti setelah selesai baru dihitung, sedang pekerja nanti yang tidak menggunakan APD kita tegur . Kalau kurang puas silahkan laporkan ke balai besar tuturnya
Ditempat terpisah menurut ketua DPD LSM GMAS menyampaikan Seharusnya setiap pembangunan yang sumber dananya dari uang negara dalam hal ini APBD,APBN,DD di pasang papan nama, karena kinformasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor, waktu pelaksanaan proyek dan nilai serta jangka waktu atau pekerjaan.
Dengan demikian bisa lama proaktif dalam melakukan pelaksanaan pembangunan, sehingga bisa maksimal.
Selain keselamatan itu pekerja harus terjamin karena. UU K3 Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi dasar hukum utama untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di Indonesia. UU ini mewajibkan pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menyediakan pelatihan dan Alat Pelindung Diri (APD).
Pelaksanaannya diperkuat oleh peraturan lain, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Jika hal ini tetap dari dinas terkait tetap mengabaikan kami akan mengirimkan surat resmi pihak yang berwenang terkait hal tandasnya.
Senada juga disampaikan lembaga swadaya masyarakat jaringan warga peduli sosial kabupaten Lumajang tentang pengerjaan di sekitar dam umbul, dengan tidak adanya papan informasi banyak praduga sebagai bahan informasi, ada yang bilang ada kegiatan normalisasi sungai, ada yang bilang perbaikan atap tanggul, dan ada juga yang bilang kegiatan ini lakukan rehabilitasi plesengan.
Tentunya dengan adanya simpan siur informasi yang diperoleh awak media dengan data sementara ini akan terus galih informasi baik ke dinas terkait maupun dari CV pelaksana.
" Informasi tentang pengerjaan sangat penting, besar anggaran berapa, siapa yang kerjakan dan waktu sampai kapan," tindasnya.
( Eko/ Tim )
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments