Pemkab Situbondo Bersama Perbankan Menandatangani Perjanjian Kerja sama dan Launching Program Vorsa UMKM

Pelaksanaan perjanjian kerja-sama dan launching program vorsa UMKM 

Jawapes, SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo bekerja-sama dengan pihak perbankan menandatangani perjanjian kerja-sama (PKS) yang disaksikan oleh jajaran OPD dan perwakilan pelaku UMKM, serta sekaligus melaunching program vorsa UMKM (kredit UMKM dengan bunga 0%). Kegiatan PKS ini berlangsung di ruang Intellegence Room (IR) kantor pemkab setempat, Kamis (23/10/2025).

Dikonfirmasi awak media usai menghadiri acara tersebut, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyampaikan, setelah melakukan rapat dan diskusi dengan instansi vertikal, akhirnya program ini di launching. Vorsa UMKM adalah program lama sejak ia kampanye, dimana masyarakat (pelaku usaha) pinjam modal usaha ke Bank melalui tahapan seleksi dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Lalu setelah dinyatakan layak oleh bank, nanti biaya bunganya ditanggung oleh pemkab. Untuk batasan peminjaman modal usaha sekitar Rp20 juta karena fokusnya di mikro bisnis.

"Tadi ada pedagang bakso, jihu, warung dan lainnya. Kita jelaskan kepada mereka bahwa ini pinjaman tanpa bunga dan bukan bantuan. Hari ini yang hadir dari semua perbankan, tetapi yang sudah approve dari pusat baru Bank BTN. Sekarang mini lauching, dan nanti grand launchingnya setelah semua perbankan sudah siap," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Situbondo Edy Wiyono menjelaskan, target program vorsa UMKM adalah 2.400 UMKM dan hingga saat ini masih 1.500 UMKM yang mendaftar. Pihaknya akan memastikan program tersebut berjalan dengan baik, tepat sasaran dan berkelanjutan.

"Pelaku UMKM bisa mendaftar pinjaman modal usaha melalui website https://vorsaumkm.situbondokab.go.id/," terangnya.

Dilain pihak, Kepala BTN Cabang Banyuwangi Ginanjar Fahmi Pratama mengatakan, Bank BTN menyambut baik program vorsa UMKM dan siap berkolaborasi dengan Pemkab Situbondo. Yaitu untuk mewujudkan UMKM Situbondo naik kelas, dan pihaknya siap menerima pengajuan pinjaman.

''Tidak ada batasan jumlah UMKM yang ingin mengajukan pinjaman untuk memanfaatkan program ini, namun tetap harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Ketentuannya harus lolos BI Checking, KTP, NPWP, NIB, lokasi usaha dan segala macam persyaratan lainnya. Jadi persyaratannya hampir sama dengan mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)," paparnya.

Lebih lanjut, Ginanjar menambahkan, bagi pelaku UMKM yang lolos pengajuan pinjaman harus disiplin melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya. Sebab jika telat satu bulan pembayaran angsuran cicilan, maka bunganya tidak dibayarkan oleh pemkab dalam bulan itu. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan