Jawapes Surabaya – Aktivis sosial Eko Gagak menegaskan pemerintah harus bertindak tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin meluas di berbagai daerah pada 2025. Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuat bisnis gelap rokok tanpa cukai terus tumbuh subur dan merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun.
“Rokok ilegal sudah sangat meresahkan. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga moral hukum. Kalau pemerintah membiarkan, sama saja ikut merusak sistem negara. Undang-undangnya sudah jelas, tapi penegakannya lemah,” ujar Eko Gagak di Surabaya, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, praktik jual beli rokok tanpa pita cukai membuat negara kehilangan potensi pendapatan Rp15 hingga Rp25 triliun setiap tahun. Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan subsidi kesehatan bagi masyarakat miskin melalui BPJS. “Uang rakyat hilang karena ulah mafia rokok ilegal. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat hingga September 2025 telah disita 745,9 juta batang rokok ilegal dari 12.041 kasus. “Artinya pengawasan masih lemah. Ada indikasi pembiaran bahkan keterlibatan oknum di lapangan. Kalau hanya tangkap kecil-kecilan, mafia besar tidak akan pernah jera,” tambah Eko.
Ia mengingatkan bahwa hukum sudah mengatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku yang menjual, membeli, atau menghisap rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara satu hingga lima tahun dan denda hingga Rp200 juta. “Aturan hukumnya lengkap, tinggal kemauan aparat untuk menegakkan. Kalau penegak hukum tegas, tidak ada alasan rokok ilegal masih beredar,” ucapnya.
Eko juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap mesin pelinting dan distribusi tembakau yang sering disalahgunakan untuk memproduksi rokok tanpa cukai. “Pemerintah harus menutup celah dari hulu sampai hilir. Jangan hanya operasi di pasar, tapi awasi juga jalur produksi dan distribusi bahan bakunya,” jelasnya.
Ia menyerukan agar masyarakat ikut aktif melawan peredaran rokok ilegal dengan melapor kepada aparat. “Kalau melihat rokok tanpa pita cukai di warung atau toko, segera laporkan ke Bea Cukai, Polisi, TNI, Satpol PP, atau ke Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab semua warga,” pungkas Eko. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments