Pasar Loak Taman Sidoarjo Jadi Surga Rokok Ilegal, Diduga Ada Restu Oknum Polisi.



Jawapes Sidoarjo ,-  Aktivitas memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas resmi ( ilegal ) di wilayah hukum Polsek Taman, Pasar sepanjang, Tepatnya  di Jalan Wonocolo, Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, diduga berlangsung secara terbuka dan terorganisir. 

Kegiatan jual-beli ini memanfaatkan lorong di depan stan pasar Loak an, Rokok ilegal sudah ditata untuk di ambil pengecer yang memesan 1 hari sebelumnya, yang mulai ramai sejak dini hari. Selasa (28/10/2924), sekitar pukul 04.29.40 WIB. 

Dari hasil penelusuran awak media bersama narasumber (DL) di lapangan, aktivitas tersebut memang benar ada dan sudah berjalan cukup lama dan melibatkan jaringan pengecer yang mengambil barang dalam jumlah besar. 

"Transaksi dilakukan cepat dan efisien, seolah menjadi rutinitas legal yang tak tersentuh hukum".

Tampak seorang ibu duduk sebagai kasir, memegang daftar pesanan pelanggan sambil mencatat, sedangkan anak perempuannya dengan inisial (S) menyiapkan paket rokok pesanan pelanggan dan juga melayani pelanggan yang datang langsung di lokasi. 

Saat narasumber mencoba komunikasi chat WhatsApp dengan menyodorkan daftar merek rokok ilegal yang beredar di pasaran, balasan chat dari S, sekitar 80 persen dari merek tersebut tersedia di lapak itu.

“Beli per slop, bukan bungkus. Soalnya buat dijual lagi. Harganya jauh lebih murah dari toko biasa,” ujar seorang pembeli yang sempat ditemui.

Namun hal menarik muncul ketika narasumber menghubungi S melalui telepon WhatsApp dengan berpura-pura ingin berjualan di wilayah Taman, Sidoarjo. 

“Kalau mau jual di pinggir jalan apa harus izin dulu ke Polsek, mbak” tanya narasumber.

“Kalau itu pasti, Pak,” jawab sang penjual singkat.

“Kira-kira bayar berapa, Mbak” lanjut narasumber.

“Kalau nggak izin, maaf Pak, kalau itu saya juga kurang paham, coba nanti tak tanyakan ke Polisinya ya, dan nanti akan saya kabari  Pak. ucapnya S

Percakapan ini memperkuat dugaan adanya izin tak tertulis atau mekanisme “setoran keamanan” yang dipahami para pedagang.

Sumber lain di lokasi bahkan mengaku, sebagian pedagang memang memilih “izin” kepada pihak kepolisian setempat agar tidak mendapat gangguan.

Tambahnya “Kalau nggak izin, nanti disamperin polisi. Disuruh bayar uang keamanan. Kalau udah setor, aman."

Menurut pengakuan beberapa pengecer, penjualan rokok ilegal di kawasan itu sudah berlangsung lama, dan hingga kini tidak pernah ada razia besar-besaran.

“Sudah biasa, Mas. Setiap pagi ramai. Polisi juga tahu kalau di dalam stand pasar loak tersebut di gunakan untuk para pengecer mengambil suplai  Rokok ilegal,

tapi aman- aman kok pak ,” ungkap seorang pembeli Rokok Ilegal.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut, atau justru ada oknum yang membekingi.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga pelaku usaha legal. Bila benar ada pembiaran aparat, harus segera ditindak,” ujarnya.

Setelah berita ini di tayangkan online, awak media akan meminta tanggapan dan konfirmasi Polsek Taman Sidoarjo, terkait ada nya aktivitas Penjualan Rokok Ilegal di wilayah hukumnya serta mengklarifikasi dugaan anggota Polsek Taman meminta  uang ke keamanan ke setiap penjual Rokok Ilegal di wilayah hukumnya .

Publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolsek Taman, Kapolresta Sidoarjo dan Bea Cukai untuk menertibkan peredaran rokok ilegal yang diduga dilindungi oknum aparat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi satu-:satunya harapan agar praktik seperti ini tidak terus merugikan negara dan masyarakat.

Padahal, aturan sudah jelas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual, menyimpan, atau mengedarkan hasil tembakau tanpa pita cukai resmi dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan.

Investigasi media ini sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi, namun kenyataannya, aktivitas ilegal ini justru berlangsung di ruang terbuka dan tanpa rasa takut, seolah mendapat “jaminan perlindungan” dari pihak tertentu. 

Kondisi ini tak hanya merugikan negara, tapi juga mencederai rasa keadilan publik serta mengancam keberlangsungan pelaku usaha rokok legal yang taat aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan pungkasnya. (Red)

  

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan