Pertalite Subsidi Jadi Ladang Bisnis Gelap, Operator SPBU Diduga Ikut Bermain

 

Dok: Operator saat melayani pengecer yang bolak balik melakukan pengisian kembali.

Jawapes Surabaya – Aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali ditemukan di Kota Surabaya. Aksi para pengecer yang diduga bekerja sama dengan operator SPBU 54.602.56 di Jalan Raya Kali Rungkut berlangsung bebas, seolah tanpa pengawasan aparat penegak hukum.


Dari hasil pantauan Tim Jawapes, Jejak Kasus, dan Harian Pagi pada Sabtu (23/08/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, terlihat beberapa sepeda motor jenis Thunder dan Mega Pro yang telah dimodifikasi dengan tangki besar. Motor-motor tersebut mengisi Pertalite berulang kali, lalu memindahkan BBM menggunakan selang ke dalam jeriken berkapasitas 30 liter. Setidaknya delapan jeriken berhasil diisi di sebuah kios dekat SPBU, yang diduga menjadi tempat untuk menguras BBM subsidi ke dalam jerigen 


Ironisnya, hanya dalam hitungan menit, motor-motor itu kembali masuk ke SPBU yang sama untuk mengisi lagi. Modus pengulangan ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara pengecer dan operator SPBU, dengan imbalan keuntungan sekitar Rp 2.000 per sekali pengisian.


Saat dikonfirmasi terkait aktivitas pengangsu ini, salah satu operator SPBU sempat berkilah bahwa pengisian berulang tidak diperbolehkan. Namun, bukti video dan pengamatan langsung di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas pemindahan BBM ke jeriken di kios dekat lokasi SPBU berlangsung terbuka dan berulang.


Bahkan, dalam proses konfirmasi, muncul indikasi adanya upaya “damai” antara operator dan pihak yang menegur. Seorang operator berinisial C diduga menawarkan jalan penyelesaian dengan nilai hingga Rp 2 juta, seakan praktik mafia BBM bisa diselesaikan dengan uang.


Kegiatan penimbunan BBM bersubsidi ini jelas melanggar hukum. Para pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.


Sementara operator SPBU yang terlibat bisa dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan, karena secara sengaja memberikan kesempatan terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM.


Menanggapi fenomena pengangsu BBM subsidi, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya melarang keras praktik pengisian berulang oleh kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM.


“Setiap SPBU sudah dibekali SOP. Pengisian berulang, apalagi untuk ditimbun dalam jeriken, adalah pelanggaran. Kami tidak segan memberikan sanksi hingga pencabutan izin bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya


Seharusnya, pihak pengelola SPBU dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Subsidi BBM diberikan pemerintah untuk masyarakat kecil, bukan untuk diperdagangkan kembali oleh mafia BBM yang meraup untung di atas penderitaan rakyat.


“Pelaku pengecer Pertalite menggunakan motor Thunder dan Mega Pro harus segera dihentikan. Pengawas SPBU wajib memberi teguran keras dan sanksi kepada operator nakal,” tegas seorang sumber di lapangan.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi masih lemah. Tanpa tindakan tegas, praktik mafia pengangsu Pertalite akan terus merajalela, merugikan negara, dan mengkhianati tujuan subsidi energi. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan