Kepergok Selingkuh Hingga Lakukan KDRT, Istri Laporkan Suami ke Polisi


Jawapes, SURABAYA - Seorang perempuan berinisial AT mendatangi kantor Polda Jatim, guna melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga, yang dilakukan YA. Peristiwa terjadi pada tanggal 11 November 2023 di Safira Garden Cluster Abipraya E406 Kecamatan Candi.

Dimas Anugra, S.H., M.H selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa kedatangannya di Polda Jatim yaitu mendampingi klien nya melaporkan tindakan KDRT yang diduga dilakukan YA.

"YA yang bekerja sebagai Manajer Skafoldding di Pelindo Medan, menganiaya istrinya berinisial AT usai kepergok selingkuh. Bukannya meminta maaf, YA malah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya," terangnya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini telah dilaporkan AT di Polda Jatim, No. LP/B/1239/VIII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, Jumat (29/8/2025). Proses ini dilanjutkan di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di primum Polda Jawa Timur, pada hari Jumat. 

Pelaku KDRT akan dikenakan Pasal 45 UURI Nomer 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang mengatur hukuman bagi pelaku KDRT termasuk kekerasan psikis. Pelaku dapat dijatuhi hukuman 5 tahun atau denda Rp10 juta. (KB 01.Eeng)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan