Polemik Meninggalnya Tahanan Rutan Kota Agung, Ini Kata Kejari Tanggamus dan Pengadilan Negeri Kota Agung

Kejari dan PN
Kejari Tanggamus dan Pengadilan Negeri Kota Agung saat menberikan klarifikasi terkait meninggalnya SZ


Jawapes Tanggamus - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Adi Fakhrudin angkat suara terkait meninggalnya tahanan Rutan Kota Agung berinisial SZ di RSUD Batin Mangunang (RSUD BM) pada 5 Juli 2025 lalu. 


Menurut Kajari, sesuai dengan rekam medik yang dibuat oleh dr. Imran dari RSUD BM, pada tanggal 4 Juli 2025 menyatakan bahwa kondisi SZ sudah sembuh dari sakit DBD yang dideritanya. 


Berdasarkan rekam medik itulah pihaknya lantas berinisiatif untuk membawa kembali SZ ke Rutan Kota Agung. 


"Yang pasti, saat kami menerima pada hari Jum'at tanggal 4 Juli, ada rekam medik yang membolehkan bersangkutan untuk pulang dan rawat jalan, " kata Kajari, saat konferensi Pers di ruang aula Kejari Kamis (10/7/2025). 


"Pulangnya kemana? enggak mungkin kerumah. Karena yang bersangkutan masih dalam tahanan pengadilan," tambahnya. 


Disinggung terkait adanya pernyataan dari Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kota Agung, Prameswari yang menyebut kondisi SZ masih dalam keadaan sakit ketika diantar kembali ke Rutan, Kajari menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang kepada hasil rekam medik yang dibuat tim medis RSUD BM. 


"Rekam medik menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat dilakukan rawat jalan dan diperbolehkan pulang," tegasnya. 


Menurut Kajari, proses pemulangan SZ dari RSUD BM ke Rutan Kota Agung sudah mendapat persetujuan anak SZ, Dendi Adha Rifki. 


Sehingga, dirinya berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah benar dan sesuai prosedur. 


"Sebagaimana yang saya sampaikan bahwa hasil rekam medik SZ telah diketahui oleh anak kandung SZ, Dendi Adha Rifki dan setuju untuk melakukan rawat jalan kembali pada tanggal 14 Juli," ujarnya. 


Lanjut Kajari, status SZ adalah tahanan Pengadilan Negeri (PN). Sebab itu, yang lebih berhak mengenai pengawasan SZ ialah PN. 


Adapun peran Kejari, hanya sebatas pelaksana. 


"SZ ini kan tahanan pengadilan. Maka, PN yang lebih berhak mengawasi. Kalau kami kan cuma pelaksana," ucap Kajari.


Sementara itu, Ketua PN Kota Agung, Ita Denie Setiyawaty, melalui Humas PN, Andina Naferda membantah pernyataan Adi Fakhrudin. 


Menurut Andina, justru Kejari dan Rutan yang memiliki pengawasan penuh terhadap SZ.


Dia bilang, pihaknya hanya sebatas mengetahui dan praktek pelaksanaan di lapangan merupakan tanggungjawab Rutan Kotaagung dan Kejari Tanggamus. 


"Bukan ranah kami untuk membawa dan mengawasi tahanan sakit. Kami hanya menyidangkan terdakwa. Eksekutornya Kejaksaan," kata Andina.


"SOP (Stand Operasional Prosedur) pengawasan terdakwa SZ di RSUD BM itu Kejari. Kalau tahanan sudah di Rutan, maka pihak Rutan yang bertanggungjawab," tambahnya. 


Dalam persoalan meninggalnya SZ, kata Andina, PN hanya bersifat mengetahui, dan sebatas mengeluarkan surat penangguhan penahanan SZ untuk berobat sampai sembuh. Selebihnya, Kejari dan Rutan Kota Agung. 


"Kami hanya mengeluarkan surat bantaran untuk terdakwa sesuai permintaan Kejaksaan. Kami sampaikan dalam surat bantaran itu agar terdakwa berobat sampai sembuh," ungkapnya. 


"Setelah itu, kami mendapat kabar bahwa terdakwa meninggal. Jadi, PN dalam hal ini sifatnya mengetahui," sambungnya. 


Disinggung soal kurangnya sisi kemanusiaan PN terhadap jenazah SZ, yang hanya dibiarkan begitu saja di RSUD BM, Andina kembali mengingatkan bahwa hal itu bukanlah wewenang PN. 


"Tidak ada SOP kami untuk membawa, mengiringi, dan mengantar jenazah kembali kerumah terdakwa," jelas Andina.


Ketika terdakwa dinyatakan meninggal, petugas PN bersama anggota Kejaksaan datang untuk mengetahui kondisi serta menandatangani surat keterangan kematian terdakwa, sebatas itu saja.


"Karena SZ sudah meninggal maka berdasarkan sidang putusan hakim PN menyatakan bahwa status perkaranya telah gugur," pungkas Andina.(Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan