Kajati Jatim : RJ Pembebasan Hukum Tersangka Kasus Penggelapan Motor, Begini Kisahnya


Jawapes, SIDOARJO – Penyelesaian kasus penggelapan motor yang dilakukan tersangka Moch. Wahyu Febri Ardiansyah berakhir damai. Empati dari berbagai pihak, akhirnya membebaskan tersangka lantaran melihat kondisi keluarganya yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Peristiwa penyerahan surat pembebasan dari jeratan hukum terhadap Moch. Wahyu Febri Ardiansyah digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam acara “Kunjungan Kerja Kajati Jatim dan Penyerahan Secara Simbolis Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative atas nama Tersangka Mohammad Wahyu Febri Ardiansyah Melanggar Pasal 372 KUHP”, Kamis (31/7/2025).

Hadir dalam kegiatan, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, Waka Kajati, Dr. Hari Wibowo, SH, MH, Kajari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, M.Kn, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816, Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, Kepala BNNK Sidoarjo, Kombes Pol Gatot Soegeng Soesanto, Sekda Dr. Fenny Apridawati, Kasi Pidum, Hafidi, Kasi Pidsus, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kasi Intel, Hadi Sucipto, jajaran Kepala Dinas dan petinggi dilingkup Kejari Sidoarjo.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi menyampaikan bahwa sinergi atau kolaborasi pemerintah daerah dan institusi sangatlah penting. Hal tersebut terbukti seperti kasus yang saat ini ditangani Kejari Sidoarjo. Hasilnya, melalui Restoratif Justice maka kasus terdakwa Moch. Wahyu Febri Ardiansyah bisa terselesaikan dengan damai.

"Kasus ini berawal dari terdakwa Moch Wahyu Febri Ardiansyah yang kerja di sebuah lapak sticker meminjam motor juragannya untuk mengantar ibunya ke rumah sakit. Saat itu ibunya perlu dirawat media karena sakit TBC dan tersangka tidak mempunyai uang. Lantaran bingung, apalagi bertepatan waktunya bayar kontrakan rumah. Tidak menunggu lama, Wahyu Febri pun mengiklankan motor juragannya di Facebook dengan membuka harga Rp1,3 juta," terang Kajati.

Lebih lanjut, Dr. Kuntadi menjelaskan bahwa motor yang diiklankan itu akhirnya laku terjual Rp1.050.000. Uangnya pun dipakailah untuk berobat ke rumah sakit dan membayar kontrakan.

"Dari situlah korban Zainal Arifin melaporkan tersangka Wahyu Febri ke aparat hukum," ungkapnya.

Hasil penelusuran, mengapa tersangka menjual motor juragannya? Kajati menambahkan, ternyata tersangka Moch. Wahyu Febri ini hidup disebuah kontrakan kecil bersama ibunya yang sedang sakit dan dua adiknya yang menderita disabilitas. Selama ini mereka kekurangan, hanya tersangka yang menjadi tulang punggung keluarganya.

"Oleh karena itu, tidak semua kasus berakhir dipidana, bisa diselesaikan dengan damai. Untuk kasus ini, juragannya pemilik sticker sudah mengikhlaskannya dan beliau juga mau menerima kembali Wahyu untuk bekerja ditempatnya lagi. Saya berharap, Kepala Desa (Kades) Wage dan Camat Taman, serta masyarakat sekitar, agar dapat menerima Wahyu kembali, supaya dia bisa menjadi tulang punggung keluarga kembali dan menjaga ibunya yang tengah sakit," ucapnya.

Sementara Bupati Sidoarjo mengucapkan terima kasih atas perhatian dari pihak Kejati dan Kejari Sidoarjo yang sudah menyelesaikan kasus Moch. Wahyu Febri berdasar azas keadilan.

Pemkab Sidoarjo juga memberikan bantuan Rp400 ribu perbulan, sembako, juga Kartu Indonesia Sehat untuk berobat keluarganya, jatah makan 2x sehari, biaya pendidikan serta mempekerjakan Wahyu Febri di DLHK Kabupaten Sidoarjo, terang H. Subandi.

"Semoga bantuan tersebut bisa bermanfaat bagi keluarga Wahyu Febri. Apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan yang telah menyelesaikan kasus ini dengan damai," tuturnya. 

Akhir acara, Moch. Wahyu Febri langsung bersujud syukur usai memakai baju kerja dari DLHK yang dipakaikan Kepala DLHK, Bahrul Amiq. (Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan