Dokumen Ilegal, Imigrasi Surabaya Amankan 6 WN Bangladesh dan 1 WN Malaysia

Konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya

Jawapes, SIDOARJO - Dalam rangka melaksanakan Operasi 'Wirawaspada' untuk memperkuat pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum serta upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian demi menjaga stabilitas dan keamanan Negara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil mengamankan 7 warga Negara asing. 

Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang disampaikan langsung oleh Kakanwil Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono dan Kepala Imigrasi Surabaya, Agus Winarto didampingi Kabid Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jumat (18/7/2025).

Kakanwil Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono mengungkapkan bahwa dari hasil Operasi 'Wirawaspada' yang dilaksanakan Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Surabaya, terdapat 6 orang WN Bangladesh dan 1 orang WN Malaysia yang 
menyalahi ijin tinggal lantaran tidak adanya dokumen lengkap.

Hal ini dapat terungkap, atas kolaborasi dan sinergi yang baik terkait adanya laporan dari masyarakat pada 15 Juli 2025 bahwa di masjid wilayah Wonokitri Surabaya, ada 6 orang yang mengaku berasal dari Bangladesh, dimana kehadirannya meresahkan warga sekitar. Keenam orang tersebut berinisial WN, MSH, MN, SR, MY dan MM tidak bisa menunjukkan paspor maupun dokumen kelengkapan lain saat ditanya oleh petugas. 

Kepala Imigrasi Surabaya, Agus Winarto melanjutkan bahwa 6 orang WN Bangladesh akhirnya diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Imigrasi Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan melanggar Pasal 116 Jo 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 diancam pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Sedangkan untuk kasus investor ilegal LHH asal Malaysia, petugas mengawasi aktifitas perusahaan PMA PT. SD di gedung perkantoran Jl. Mayjend Jonosewojo yang ternyata fiktif. Sasaranpun dilanjutkan ke tempat tinggal LHH yang ternyata seorang pengangguran, dimana kedatangannya disponsori oleh PT. SD.

Dalam pemeriksaan, LHH mengaku bahwa perusahaan miliknya sudah tidak beroperasi lagi dikarenakan tidak ada modal. Untuk bertahan hidup, LHH terlilit banyak hutang dan dianggap melanggar penyalahgunaan ijin tinggal. Saat ini, ketujuh orang warga negara asing tersebut menjalani pemeriksaan agar dapat dilakukan pengembangan yang dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain.

(Tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan