Diteriaki Gangster, Seorang Remaja jadi Korban Pengeroyokan


Jawapes, SIDOARJO - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 7 pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial MAFZ (16) warga Desa Kedungbocok RT08 RW04 Kecamatan Tarik hingga dilarikan ke rumah sakit lantaran luka-luka yang dialami.

Peristiwa pengeroyokan tersebut diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahri Amarullah saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/7/2025). Dikatakannya, pada 5 Juli 2025 sekira pukul 02.30 wib di pinggir jalan raya depan Pabrik Gula Candi, ada sekelompok remaja berinisial ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga  Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok Kabupaten Banjarnegara yang diduga akan balap liar.

Fahmi menambahkan bahwa saat itu, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku. Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan bendera komunitas atau spanduk. 

"Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki 'gangster-gangster'. Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban. Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya. Bertubi-tubi pukulan yang diterima korban hingga dilarikan ke RSUD Sidoarjo," terang Fahmi. 

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman  hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan