AKP Mugi Memberikan penyuluhan dan pembinaan akan bahanya narkoba (Foto: Iday//jawapes)
Jawapes Probolinggo – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba, Polsek Tongas mengadakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan (Binluh) di lingkungan Tongas Asri, Kecamatan Tongas, Minggu (13/7/2025). Agenda ini menjadi bagian dari langkah preventif aparat kepolisian dalam menangkal penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Acara yang berlangsung interaktif ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda GP Ansor, hingga tokoh desa. Kapolsek Tongas, AKP Mugi, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Aipda Eko Arisandi, S.H. dari Satbinmas Polres Probolinggo Kota sebagai narasumber utama.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Tongas Rochmad Widiarto, S.Stp, serta Ketua PAC GP Ansor Tongas H. Khairil Anwar beserta para kader Ansor se-Kecamatan Tongas. Kehadiran tokoh-tokoh tersebut menjadi penanda kuatnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
Dalam pemaparannya, AKP Mugi menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang mampu merusak kesehatan fisik dan mental seseorang, serta menghancurkan masa depan generasi muda. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi dan mendidik anak agar terhindar dari pengaruh buruk narkotika.
“Narkotika bukan sekadar zat terlarang, tapi racun yang bisa memicu kerusakan psikologis, bahkan kematian. Pengguna sering tidak sadar ketika ketergantungan meningkat,” tegas AKP Mugi.
Lebih lanjut, Aipda Eko menjelaskan secara terstruktur mengenai jenis-jenis narkoba dan psikotropika berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, seperti UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia juga menyinggung tentang zat adiktif lain seperti alkohol dan nikotin yang kerap diabaikan namun berdampak serius.
Menurutnya, modus penyalahgunaan zat berbahaya kini semakin variatif. Beberapa pelaku menyuntikkan, menghirup, atau bahkan menaruh zat tersebut di bagian tubuh tertentu. Ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini untuk mencegah penyalahgunaan tersebut.
Selain menyampaikan bahaya dari sisi medis dan sosial, penyuluhan ini juga menyoroti aspek hukum. Pelanggar dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, seperti Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009, serta ketentuan lain dalam peraturan Kepolisian dan Undang-Undang Kesehatan terbaru.
AKP Mugi pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjadi pengawas sosial. Ia berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka, karena langkah kecil dapat menyelamatkan masa depan bangsa.
Kegiatan yang disambut antusias itu ditutup dengan ajakan untuk memperkuat kolaborasi antara warga, pemuda, dan aparat dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba. Upaya bersama dinilai krusial dalam membangun generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari jerat narkotika.(Id)
View
إرسال تعليق
Hi Please, Do not Spam in Comments