(Dok: Foto istimewa diskominfo)
Jawapes Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo secara resmi menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Wali Kota dr. H. Aminuddin dan Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dalam Rapat Paripurna, Rabu (9/7).
Agenda penting ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Probolinggo. Rapat digelar di ruang sidang utama DPRD setempat dengan suasana formal dan tertib.
Dalam sambutannya, Dwi Laksmi menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS tahun ini telah dirancang sesuai aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019, terutama pasal 60 yang mengatur tata cara pembahasan anggaran oleh Badan Anggaran.
“Laporan Badan Anggaran menjadi dasar bagi kesepakatan hari ini, dan semua tahapan telah dijalankan sesuai prosedur,” ujar Dwi Laksmi di hadapan peserta sidang.
Laporan pembahasan disampaikan oleh anggota Badan Anggaran DPRD, Saiful Iman. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya sinkronisasi anggaran dengan program prioritas pemerintah pusat, penyesuaian target pendapatan daerah, dan percepatan digitalisasi sistem keuangan daerah.
Badan Anggaran juga mengajukan beberapa rekomendasi yang menjadi sorotan, seperti penguatan layanan kesehatan melalui tambahan tenaga medis, penyediaan anggaran pendidikan gratis, peningkatan infrastruktur jalan, penataan kawasan PKL, hingga pembentukan bak sampah di tingkat RW.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Aminuddin menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang konstruktif dan menyatakan siap menindaklanjuti setiap masukan DPRD. Ia menekankan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif demi pengelolaan anggaran yang efektif dan transparan.
“Kami akan segera menggelar koordinasi lanjutan dengan OPD terkait agar setiap rekomendasi dapat diterapkan tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Aminuddin saat menanggapi hasil rapat.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan anggaran ini menjadi bagian dari upaya Pemkot dalam merespons dinamika kebutuhan masyarakat. Menurutnya, perencanaan yang fleksibel akan mendukung pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal.
Dengan penandatanganan dokumen kesepakatan ini, Pemkot dan DPRD Kota Probolinggo berharap pengelolaan APBD 2025 berjalan lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat di semua sektor.(Id)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments