Pasuruan, Jumat 13 Juni 2025 — Penantian panjang selama hampir tiga tahun akhirnya membuahkan hasil. Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa oleh Polres Pasuruan.
Penetapan ini menjadi titik terang dari proses hukum yang selama ini berjalan lamban dan sempat memicu kekecewaan publik. Sejak awal, berbagai indikasi penyimpangan anggaran sudah mencuat ke permukaan. Puluhan saksi telah diperiksa, dan audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengonfirmasi adanya kerugian negara.
Beberapa proyek dan program yang menjadi sorotan antara lain pengeboran air bersih, pengadaan lampu PJU, bantuan ketahanan pangan, serta pengelolaan SILPA Dana Desa dan dana bantuan dari pemerintah provinsi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan, Wakapolres Kompol Andy Purnomo menyampaikan bahwa penyidikan telah mengarah pada satu tersangka berinisial SA, yang tak lain adalah Kepala Desa Ambal-Ambil.
“**Hari ini kami mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Ambal-Ambil. Tersangka SA dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,”** ujar Kompol Andy.
Ancaman hukuman untuk tersangka mencapai minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur, Sugeng Samiaji alias Cak Kaji, mengungkapkan bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari proyek infrastruktur Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2021–2022 mencapai sekitar Rp450 juta.
“Itu baru dari proyek infrastruktur. Jika ditambah dengan proyek air bersih senilai sekitar Rp400 juta, serta dana hibah dan SILPA yang belum dipertanggungjawabkan, maka total kerugian negara bisa menembus angka miliaran rupiah,” ungkapnya.
Meski sempat dilakukan gelar perkara hingga tiga kali dan pemanggilan tersangka yang sempat diabaikan—bahkan dikabarkan menghilang dari kediamannya—Polres Pasuruan akhirnya menuntaskan proses penyidikan dengan langkah tegas.
Langkah hukum ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan para aktivis antikorupsi.
“Kami mengapresiasi keberanian Polres Pasuruan yang akhirnya menindak tegas kasus ini. Meski butuh waktu lama, ini menjadi bukti bahwa hukum tetap bisa ditegakkan,” ujar Cak Kaji.
Namun, ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka hanyalah awal.
“Korupsi di tingkat desa kerap kali dibungkus dalam praktik mark-up proyek dan manipulasi anggaran. Ini bukan kesalahan administratif—ini kejahatan terhadap uang rakyat,” tegasnya.
Ketua LPK Indonesia Bersatu, H. Denny Yanuar, yang juga aktif dalam gerakan antikorupsi, turut memberikan pernyataan tegas.
“Kami bangga atas langkah tegas Polres Pasuruan. Ini menunjukkan bahwa perang melawan korupsi tidak mengenal kompromi, tidak pandang bulu. Ini adalah kemenangan kecil bagi keadilan,” ujarnya. (TIM)
View
Posting Komentar