Aktivitas Tambang Tanpa Ijin di Perbukitan Desa Gadirenggo Kabupaten Trenggalek Berpotensi Longsor


Jawapes, Trenggalek - Keberadaan aktifitas tambang diduga ilegal di Desa Gadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan media Cetak maupun Online. Hal ini dibuktikan oleh tim Investigasi dari beberapa media dilokasi pertambangan. Kamis (12/06/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Jawapes, tambang diduga ilegal tersebut dimiliki oleh seseorang yang bernama (AW).  Aktifitas tambang tersebut tanpa dilengkapi papan nama proyek, yang seharusnya menjadi tanda legalitas kegiatan pertambangan.


Kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut dikerjakan dengan menggunakan alat berat berupa Ekscavator (bego), yang hasil tambangnya berupa tanah Uruk diangkut keluar desa dengan menggunakan armada Truk.


Pemilik tambang AW di dalam melakukan kegiatan penambangan dibantu oleh (KY) diduga juga terlibat dalam aktivitas tambang yang tidak memiliki izin (ilegal), yang bertugas sebagai pengawas atau penjaga dilokasi tambang.


Aktivitas tambang yang diduga ilegal ini, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. Karena tempatnya berada diperbukitan yang tak jauh dari tempat pemukiman warga dan masyarakat desa Gadirenggo.


Masyarakat berharap kepada pihak berwenang dalam hal ini APH, untuk segera melakukan penertiban atau investigasi terkait adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Gadirenggo yang sangat membahayakan .


"Kami sangat khawatir kalau sewaktu-waktu terjadi longsor dadakan mas, apalagi kalau di waktu musim hujan," ujar salah seorang warga sekitar.


Mereka menuntut transparansi dan penindakan jika terbukti adanya pelanggaran. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan, sebelum terjadi hal-hal yang bisa membahayakan warga masyarakat Desa Gadirenggo


Jika tidak, masalah ini bisa menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada pembiaran dari pihak berwenang, ataukah penegakan hukum terhadap tambang ilegal ini memang lemah.


Jika aktivitas pertambangan ini benar-benar ilegal, maka seharusnya ada tindakan nyata untuk menutup dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Pembiaran hanya akan memperburuk eksploitasi sumber daya alam tanpa kendali, berpotensi merusak lingkungan, serta merugikan masyarakat sekitar yang terdampak oleh aktivitas pertambangan.


Pihak kepolisian dan instansi terkait harus segera mengambil langkah konkrit dalam menangani masalah ini. Jika tidak, maka dugaan adanya permainan dan pembiaran dari aparat akan semakin menguat dimata publik. (Rul/Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

أحدث أقدم

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan