Sebabkan Korban Meninggal, 4 Orang Tersangka Dibekuk Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Empat orang tersangka berinisial DI alias KW (30) asal Situbondo (sebagai joki), MI alias GN (16) warga Tambak Wedi Kenjeran (eksekutor), AG (25) warga Lamongan (penadah) dan MFC (24) warga Krembangan Kota Surabaya (penadah) harus rela dijebloskan ke penjara lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita berinisial SM (46) karyawan swasta, warga Rembang hingga menyebabkannya meninggal dunia.


Dalam keterangan press rilis pada Rabu (14/5/2025), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa kejadian pada Rabu (7/5/2025) lalu sekitar pukul 23.06 WIB di Jl. Pahlawan tepatnya depan Halte Pondok Mutiara Kelurahan Lemahputro Kecamatan / Kabupaten Sidoarjo ini menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka yang dialami usai jatuh dari sepeda motornya.


Sepulangnya dari kerja, korban SM ini melintas di Jl. Pahlawan Sidoarjo, tepat depan halte bus Pondok Mutiara, 2 orang memepet korban kemudian pelaku menarik tas korban hingga korbannya terjatuh. Korban kritis dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun karena luka yang dialami, akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit, terang Tobing.


Lebih lanjut Kapolresta menyampaikan, saat mengetahui ada kejadian penjambretan, team opsnal gabungan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo mendatangi TKP untuk olah TKP serta melakukan serangkaian upaya penyelidikan utk menemukan petunjuk yang mengarah ke pelaku. 


"Kurang dari 2x24 jam seluruh pelaku dapat diamankan oleh tim gabungan di wilayah Surabaya. Satu orang pelaku berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap, dengan tindakan terukur, Polisi pun menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Sidoarjo," tandas Christian Tobing.


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu baju pelaku yang digunakan saat melakukan penjambretan, kendaraan Satria FU warna hitam tanpa nopol yang digunakan sarana saat penjambretan, helm, handphone pelaku yg dibeli menggunakan uang hasil penjambretan dan uang Rp1.700.000.


Atas perbuatannya, para tersangka (ada yang residivis) disangkakan melanggar sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, diganjar pidana penjara maksimal 9 tahun. (Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم