Jawapes, SIDOARJO - Lima orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Polisi. Mereka berinisial HS (38) service elektronik warga Buduran dan MFN (26) warga Waru serta tiga tersangka lain ditahan di Asemrowo Surabaya.
Tiga orang korban yaitu AAI (21) warga BringinBendo Kecamatan Taman, MCD (23) asal Kabupaten Kediri dan MZ (35) warga Pamekasan dihadirkan Polresta Sidoarjo saat press rilis pada Rabu (14/5/2025) untuk menerima sepeda motornya di Mapolresta Sidoarjo yang telah dicuri oleh tersangka.
Ucapan terima kasih pun dilontarkan oleh para korban kepada Polisi atas kinerjanya yang telah berhasil menemukan motornya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditahan di rutan Polresta Sidoarjo merupakan kelompok sindikat curanmor dengan tiga orang tersangka yang saat ini juga ditahan di rutan Asemrowo.
Adapun tempat kejadian yang dilakukan para tersangka, antara lain di wilayah Polsek Taman 3 kali dengan rincian TKP Desa Bringinbendo Kecamatan Taman pada Jumat (9/5/2025) pukul 03.30 WIB, TKP Perum Taman Pondokjati Kelurahan Geluran pada Kamis (17/4/2025) pukul 03.00 WIB dan TKP di parkiran Kos RT01 RW05 Desa Bringinwetan pada Kamis (10/4/2025) pukul 05.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, selain melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Taman juga melakukan perbuatan yang sama diantaranya di Kecamatan Waru 4 Tkp, Kecamatan Sukodono 2 Tkp, Kecamatan buduran 2 Tkp, Kecamatan sedati 1 Tkp, Kecamatan Gedangan 1 Tkp, terang Kapolresta Sidoarjo.
Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa para pelaku ini berangkat bersama-sama menggunakan sepeda motor, dan bersepakat untuk mencari sasaran kendaraan yang di parkir di teras rumah maupun di tempat kos-kosan dengan membawa beberapa kunci kontak kendaraan yang telah disiapkan.
Salah satunya yaitu pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 04.30 Wib korban sedang tidur dirumahnya, kemudian ia dibangunkan tetangganya DH (saksi) dan diberitahukan bahwa diketahui ada salah satu pelaku pencurian yang kemudian di ketahui bernama MFN telah mengambil sepeda motor milik korban Honda PCX nopol W-2697-NFX, yang diparkir di teras rumahnya, ungkapnya.
"Para tersangka ini melakukan pencurian motor untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dari hasil jual motor yang dicurinya," ujarnya.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan, 1 unit motor Honda PCX warna hitam nopol W-2697-NFX, 1 unit Honda CBR 150 warna merah nopol L-6103-WB, 1 unit motor Yamaha Mio warna merah nopol L-5161-EA, 1 unit motor Kawasaki AN112R nopol W-2146-WB dan BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih nopol W-9790-OF, 5 unit handphone, 3 pasang plat nomor sepeda motor dan 10 buah kunci berbagai jenis kendaraan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diganjar sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Tyaz)
Pembaca
إرسال تعليق