Satpol PP Situbondo Adakan Bimtek Siroleg guna Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kasat Pol PP Situbondo memberikan sambutan dan sekaligus membuka acara bimtek Siroleg

Jawapes, SITUBONDO - Guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan. Puluhan anggota Satpol PP dan Damkar Situbondo mengikuti bimbingan teknis Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) Tahun 2025 yang dilaksanakan selama dua hari, 26 - 27 Mei 2025, bertempat di Aula Hotel Wisda Rengganis Pasir Putih. 


Dikonfirmasi awak media usai membuka acara bimtek tersebut, Kasatpol PP Situbondo Sopan Effendi menjelaskan, bimtek siroleg yang dilaksanakan saat ini bersumber dari anggaran DBHCHT Tahun 2025. Anggota Satpol PP yang menjadi peserta bimtek siroleg ini nantinya akan menjadi petugas pencari data terkait dengan keberadaan rokok ilegal yang ada di tengah masyarakat. Sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal. Perlu diketahui, sistem Siroleg merupakan aplikasi untuk melakukan pendataan dan menyampaikan informasi atau laporan adanya rokok ilegal. 


"Artinya, sebelum melakukan penindakan di lapangan terkait operasi rokok ilegal, yang perlu dilaksanakan terlebih dahulu adalah Siroleg untuk pencarian informasi keberadaan rokok ilegal yang ada di Kabupaten Situbondo," ujarnya.


Lebih lanjut Kasatpol PP menerangkan, bimtek dilakukan sebagai bentuk pembekalan kepada anggotanya yang bertugas di lapangan supaya mereka lebih teliti ketika mendapat informasi ada toko ataupun perorangan yang diduga menjual rokok ilegal. Sehingga data-data di lapangan lebih valid dan tidak terjadi salah sasaran. Pada acara bimtek ini, anggota Satpol PP (peserta) diberi pembekalan ilmu oleh Kodim, Polres, Kejaksaan dan bea cukai tentang bagaimana dalam bertindak dan mengambil langkah-langkah di lapangan untuk menghadapi situasi jika ada informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait keberadaan rokok ilegal.


"Harapan saya peserta bimtek bisa menyerap informasi dan ilmu pengetahuan yang disampaikan oleh para narasumber," harapnya.


Ditempat yang sama, Ulfa Alfiah selaku Kasi KIP Bea Cukai Jember mengatakan, pihaknya selaku narasumber bimtek menyampaikan materi tentang KMK 52 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan PMK 72 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis DBHCHT, lalu identifikasi pita cukai. Ada berbagai macam untuk mengidentifikasi pita cukai rokok, seperti ciri-ciri di bagian hologram dan desainnya. Sehingga teman-teman Satpol PP kalau di lapangan mudah mengidentifikasi pita cukai yang asli dan palsu. Rokok ilegal ada 4 kriteria, yaitu berupa rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai palsu. Jika petugas menemukan adanya rokok ilegal, maka silahkan di proses sesuai ketentuan aturan yang berlaku.


"Pada intinya kami meminta bantuan dari Satpol PP jika menemukan ada tidak kesesuaian di lapangan, baik itu dilaksanakan oleh umum atau pegawai cukai sendiri agar disampaikan kepada kami terkait pengawasan kepatuhan internalnya," ucapnya. (Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama