Polres Kebumen Ungkap Misteri Kematian Kepala Sekolah


Jawapes, KEBUMEN – Misteri kematian seorang pria berinisial MU (55), yang merupakan kepala sekolah dasar di Kabupaten Magelang, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kebumen. MU ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, pada Senin (19/5) sekitar pukul 11.45 WIB.


Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggembala kambing. Saat ditemukan, tidak ada satupun identitas yang melekat pada tubuh korban. Bahkan beberapa bagian tubuh korban telah rusak, sehingga menyulitkan proses identifikasi. Kepolisian pun menggunakan alat identifikasi khusus untuk memastikan identitas korban.


Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/5/2025), Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, didampingi Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan dan Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun D, menjelaskan bahwa korban berhasil diidentifikasi sebagai MU, warga Kelurahan Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.


"Setelah jenazah kami serahkan kepada pihak keluarga, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Sepeda motor, handphone, serta barang berharga milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian," ungkap AKBP Eka Baasith Syamsuri.


Berdasarkan petunjuk tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku berinisial WH (27) warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kebumen.


“Alhamdulillah, kurang lebih dalam waktu 1x24 jam, kita berhasil mengamankan pelaku inisial WH,” terang Kapolres.



Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah handphone Android. Namun demikian, tersangka sempat mencoba menghilangkan jejak dengan cara mempreteli sepeda motor dan mereset handphone korban.


Meski begitu, penyidik Satreskrim tetap berhasil mengungkap fakta-fakta penting dari kasus tersebut melalui metode penyelidikan mendalam.


Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.


Polres Kebumen akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada keluarga korban. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.(Eko)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم