Foto : Tim MDP di rumah ortu bayi meninggal kepala terputus dari badan tertinggal didalam rahim pasien
Jawapes Bangkalan – Setelah sempat mandek dan memicu kemarahan publik, kasus kematian bayi dengan kepala terputus tertinggal didalam rahim pasien di Puskesmas Modung, Bangkalan, akhirnya mulai ditangani secara serius oleh aparat Polres Bangkalan pada 5 Mei 2025. dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp.Gas/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim. Surat itu baru diterima pihak keluarga korban pada 11 Mei 2025.
Langkah lanjutan dilakukan dengan mengirim surat ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) tertanggal 9 Mei 2025, Nomor B/245/V/RES.1.24/2025/Reskrim, yang berisi permohonan rekomendasi dan pemberitahuan penyidikan dari Kasat Reskrim Polres Bangkalan.
MDP merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menyelidiki pelanggaran disiplin profesi di bidang kesehatan serta menjatuhkan sanksi kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan yang terbukti melanggar.
Lukman Hakim, salah satu pendamping keluarga korban, membenarkan bahwa tim dari MDP telah melakukan klarifikasi langsung ke rumah orang tua bayi yang meninggal.
“Benar, dari MDP semalam ke rumah Sulaiman, menemui ibu Mukarromah sekitar pukul 20.00 WIB untuk meminta keterangan kronologi awal kejadian sebelum menuju Puskesmas Kedungdung dan ke Rumah Sakit Bersalin Ibu dan Anak Glamor,” ujar Lukman pada 19 Mei 2025.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sebelum tanggal 9 Mei 2025, Polres Bangkalan belum pernah mengirimkan surat permohonan rekomendasi ke MDP. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa kasus ini sengaja dibiarkan mangkrak selama berbulan - bulan tanpa penanganan yang jelas.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan jiwa dan dugaan kelalaian medis serius. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan semua pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi tegas. (Rif/Tim)
Pembaca
إرسال تعليق