Kasus Malpraktik Bayi Meninggal di Bangkalan Mangkrak Setahun, Polres Baru Bertindak Setelah Viral

 







Bangkalan, JawapesKasus dugaan malpraktik di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Tragedi memilukan ini menimpa Mukarromah, seorang ibu yang kehilangan bayinya saat melahirkan. Dalam proses persalinan, kepala bayi dilaporkan terputus dan tertinggal dalam rahim, memicu kemarahan publik.


Laporan resmi atas insiden tersebut dilayangkan oleh suaminya, Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, pada 4 Maret 2024. Laporan teregistrasi dengan nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN POLDA JAWA TIMUR. Namun hingga 8 Mei 2025, kasus ini belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas, meskipun Polres Bangkalan sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/128.a/VI/RES.I.24/2024/Satreskrim tertanggal 10 Juni 2024 yang menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan.






Kasus ini baru kembali mencuat setelah pemberitaan dimedia pada 8 Mei 2025 dengan judul "Skandal Malpraktik Kepala Bayi Terputus di Bangkalan Mangkrak, Kinerja Polres Dipertanyakan" menjadi viral. Respons cepat dari Polres Bangkalan baru muncul setelah viralitas itu. Pada 5 Mei 2025, Polres menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp.Gas/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim, seolah untuk meredam kritik publik.


Surat Pemberitahuan terbaru tersebut baru diterima pihak korban pada 11 Mei 2025 dan dibenarkan oleh Suhaili, salah satu anggota keluarga Mukarromah. Ia menyebut bahwa surat dari Polres Bangkalan baru datang setelah kasus ini menjadi perhatian luas di media sosial.


"Betul, kami baru menerima surat SP2HP setelah kasus ini viral di medsos," ungkap Suhaili, 18 Mei 2025.

Suhaili menambahkan, dirinya kecewa terhadap lambannya kinerja Polres Bangkalan yang dinilai tidak responsif terhadap penderitaan rakyat kecil. Ia menilai institusi hukum lebih mengedepankan kepentingan karier dibandingkan tugas utama mereka untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.


"Setelah Kanit Pidum Mas Herly Susanto pindah karena mendapat jabatan baru sebagai Kapolsek Burneh Polres Bangkalan kasus ini hilang. Nunggu viral baru dilanjutkan lagi. No viral no justice," keluh Suhaili. (Rif/Tim)


Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama