Istri Solekan Laporkan Balik Sumari atas Dugaan Wanprestasi dan Pemerasan, Akan Adukan Penyidik ke Propam



Jawapes Blora – Konflik utang piutang antara Solekan, warga Dusun Ketuwan, Desa Ketuwan, Kedungtuban, dan Sumari, warga Dusun Weni, Desa Nglugger, Kradenan, berujung laporan balik pidana ke Polres Blora. Pada Rabu, 28 Mei 2025, Siti Umi Kholifah, istri Solekan, melaporkan Sumari atas dugaan wanprestasi dan pemerasan setelah utang Rp 100 juta tak dibayar dan justru disusul laporan pencurian terhadap suaminya.


Kasus bermula dua tahun lalu saat Sumari meminjam uang Rp 100 juta dari Solekan, disertai perjanjian tertulis dan jaminan berupa rumah. Perjanjian itu ditandatangani kedua pihak dan disaksikan langsung oleh Siti Umi Kholifah.


“Saya menyaksikan penyerahan uang dan penandatanganan surat perjanjian. Rumah itu jadi jaminan bila utang tak dilunasi dalam waktu dua tahun,” ujar Siti.


Namun, beberapa bulan setelah menerima uang, Sumari menghilang dan memblokir kontak Solekan. Belakangan diketahui, rumah yang dijaminkan malah telah diagunkan ulang ke Bank BRI Unit Mendenrejo dengan nilai pinjaman Rp 150 juta — tanpa sepengetahuan pihak pemberi pinjaman.


Karena merasa ditipu, Solekan berusaha mengambil rumah jaminan tersebut disaksikan keluarga Sumari, Kepala Desa Nglugger beserta perangkatnya, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Karena batas waktu 2 tahun masih kurang 1 bulan lagi, langkah itu berujung laporan ke Polsek Kradenan oleh Sumari, dengan tuduhan pencurian (Pasal 362 KUHP). Solekan kini ditahan dan berstatus tersangka.


Tidak terima, Siti Umi melawan secara hukum. Ia melaporkan balik Sumari ke Polres Blora atas dugaan wanprestasi karena tidak melunasi utang, pemerasan dengan menuntut ganti rugi Rp 400 juta, serta penyalahgunaan laporan pidana untuk menghindari kewajiban membayar. 


“Kami keluarga desa. Rumah itu jaminan sah. Tapi malah suami saya ditahan dan dituntut ganti rugi Rp 400 juta,” kata Siti.


Siti juga mengaku penyidik yang menangani laporan Sumari di Polsek Kradenan bersikap intimidatif saat memeriksa suaminya. Ia menilai proses pemeriksaan sarat tekanan dan tidak objektif. 


“Kami akan laporkan penyidik itu ke Propam Polres Blora. Pemeriksaan terhadap suami saya dilakukan dengan intimidasi, dipaksa mengakui yang bukan-bukan,” tegasnya.


Pihak keluarga Solekan telah menawarkan kompensasi Rp 10 juta dan bersedia membangun kembali rumah tersebut. Namun, tuntutan Sumari sebesar Rp 400 juta dinilai tidak masuk akal. Kasus ini menjadi sorotan karena sengketa utang piutang perdata dibawa ke ranah pidana, dan berpotensi kriminalisasi pemberi pinjaman sah. Publik mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Propam, turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh penyidik dan mengembalikan perkara ini ke jalur hukum yang semestinya. (KB01)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama