![]() |
Wabup Situbondo, Sekdakab dan Kepala DP3APPKB saat sesi foto bersama pengurus Forum Puspa Rengganis usai acara rakor |
Jawapes, SITUBONDO - Dalam rangka penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan kewenangan kabupaten/kota. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Situbondo menyelenggarakan rapat koordinasi forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Rengganis Tahun 2025.
Acara rakor tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, yang turut dihadiri oleh Sekdakab Situbondo Wawan Setiawan, Kepala DP3APPKB Imam Darmaji, Forum Puspa Situbondo Imam Nahe'i dan seluruh pengurus Forum Puspa Rengganis Situbondo, bertempat di Villa Cafe Situbondo, Jumat (18/4/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Situbondo menyampaikan bahwa beberapa desa di wilayah Kabupaten Situbondo untuk tingkat pernikahan usia dini menjadi bagian yang harus dipikirkan bersama-sama. Dan tanpa menafikkan bahwa anggaran di Puspa ini memang kecil, tetapi bagaimana (Puspa) harus bisa mencari terobosan melalui kerja-sama dengan OPD-OPD lainnya. Sehingga ke depan forum puspa ini betul-betul ada sebuah terobosan, seperti melakukan kajian-kajian terkait pernikahan usia dini di Situbondo. Disisi lain ada banyak informasi terkait tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga adanya pengurus forum puspa minimal bisa membantu Pemkab Situbondo dengan cara berdiskusi/sharing bersama dalam menangani persoalan tersebut.
"Adanya forum Puspa ini bisa memberikan kontribusi. Kita tahu bahwa di Situbondo untuk tingkat kekerasan pada perempuan dan anak masih meningkat, maka ini menjadi pemikiran kita semuanya. Entah dari sisi mana yang harus kita bedah bersama-sama, sehingga ada tingkat kesadaran untuk meminimalisir angka kasus tersebut. Sebab ini menjadi PR kita semuanya, bukan hanya tugas pemerintah daerah," ujarnya.
Sementara itu, Sekdakab Situbondo menjelaskan, dalam acara rakor ini ada beberapa hal yang direkomendasikan untuk bisa diambil sebagai kebijakan kedepan, sehingga pemenuhan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Situbondo semakin maksimal. Kalau mengacu undang-undang KDRT itu ada 4 komponen kekerasan dalam rumah tangga. Antaranya ada kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Ini yang menjadi perhatian bersama. Menurutnya kegiatan ini sangat baik dan bermanfaat, sebab menjadi kebutuhan bagaimana menciptakan keluarga yang sejahtera. (Fin)
Pembaca
Posting Komentar