Jawapes, SIDOARJO - Sepasang muda mudi berinisial WMPW (19) warga Kota Mojokerto dan ONT (19) warga Mojokerto menjadi korban penganiayaan yang dilakukan 6 orang berinisial DS (24), KP (20), AB (21), AM (25), MFP (19) dan BDF (19), dimana semua pelaku berasal dari Balongbendo.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Desa Bakung Temenggungan depan SD Muhammadiyah Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo pada Minggu (13/4/2025) pukul 13.08 Wib ini, membuat dua korban mengalami luka-luka.
Kejadian tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah dalam press rilis, Selasa (29/4/2025). Dikatakannya, bahwa pada waktu kejadian, 6 pelaku sebelumnya minum minuman keras jenis arak Bali dirumah AB.
"Usai minum, salah satu tersangka mengajak teman-temannya untuk mencari-cari masalah dengan orang yang lewat jalan raya. Saat itu mereka dalam kondisi mabuk. Sebelum berangkat, AB mengambil tongkat besi, lalu bersama-sama menuju jalan raya," terang Fahmi.
AKP Fahmi menambahkan, di siang hari bolong itu, para tersangka berputar-putar di sekitaran Balongbendo. Setelah itu para tersangka menunggu di dekat POM Wonokupang. Setelah itu para tersangka melihat rombongan pengendara motor lewat jalan raya dari Timur ke arah Barat.
"Selanjutnya para tersangka mengejar rombongan pengendara motor menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Jalan Raya Bakung Temenggungan, tersangka AM menendang dan memukul korban ONT yang dibonceng WMPW namun tidak kena. Tidak puas, tersangka lain (DS) menendang kaki korban ONT dan AB memukul menggunakan besi ke arah kepala korban WMPW namun tidak kena karena korban menghindar," jelasnya.
Akibatnya, motor korban hilang kendali dan terjatuh, yang menyebabkan korban WMPW terjatuh ke tepi jalan, sedangkan ONT jatuh ke dalam parit. Melihat korbannya jatuh, para tersangka kembali kerumah AB untuk melanjutkan minum-minuman keras, beber Fahmi.
"Jadi, para tersangka yang dalam kondisi mabuk itu, melampiaskan ke pengguna jalan untuk dianiaya," ujarnya.
Dari hasil penangkapan para tersangka, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, yaitu 1 buah besi warna silver panjang sekira 50 cm, 4 unit sepeda motor, 1 buah rekaman CCTV, 1 buah kaos, 3 buah jaket dan 5 buah handphone.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal Pasal 170 KUHP ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 358 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (Tyaz)
Pembaca
Posting Komentar