Polresta Sidoarjo Ungkap Hasil Ops Pekat Semeru 2025, Ini Rinciannya


Jawapes, SIDOARJO - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers ungkap hasil pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2025, Rabu (12/3/2025) di Gedung Serbaguna Mako Polresta Sidoarjo.


Hadir dalam konferensi pers, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim Kompol Fahmi Amarullah, Kasatresnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang, Ps Kasihumas Iptu Tri Novi Handono.


Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa dalam Ops Pekat Semeru 2025, dimana pelaksanaan digelar selama 2 minggu atau 12 hari mulai 26 Februari - 9 Maret 2025, adalah upaya cipta kondisi sitkamtibmas sebelum dan selama bulan Ramadhan serta menjelang Idul Fitri 1446 H / 2025 guna penanggulangan kejahatan penyalahgunaan handak, petasan/mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi, dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Jawa Timur.


"197 tersangka diamankan dengan 185 kasus yaitu judi online 24, judi konvensional 18, prostitusi 3, handak 1, premanisme 57, miras ilegal 84 dan narkoba 10 orang. Barang bukti miras illegal yang diamankan total sebanyak 3.109 botol / 2.472 liter dari berbagai merk, 22 buah Handphone, uang tunai Rp2.353.000, 3 set kartu remi, 3 stik bilyard, 2 set bola bilyard, 1 buah tatakan bola, 48,76 gram Sabu - Sabu, dan Pil LL 4.726 Butir," terang Kapolresta Sidoarjo.



Christian melanjutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka kasus judi online dan judi konvensional yaitu menggunakan uang sebagai taruhannya,  prostitusi dengan cara merekrut wanita pekerja seks komersial selanjutnya ditawarkan melalui media sosial secara online maupun offline dengan tujuan menarik keuntungan dari perbuatan eksploitasi seksual tersebut, kalau miras yaitu pelaku menjual minuman keras tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah, sedangkan handak / petasan yaitu pelaku membuat, menyimpan bahan-bahan mercon yang dapat membahayakan dan tanpa dilengkapi dengan dokumen / surat yang sah.


Ancaman pidana terhadap tersangka yang termasuk TO maupun tidak sesuai kasusnya, seperti :

1) judi online : pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UURI no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI no. 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun

2) judi konvensional : pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun

3) prostitusi : pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UURI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 11 tahun 2008, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar

4) miras : pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta

5) handak : pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama