Jawapes, BREBES - Unit Tipidter dan Resmob Sat Reskrim Polres Brebes berhasil mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan pengangkutan BBM JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) jenis pertalite/RON 90 pada hari Kamis (13/03) sekitar Pukul 20.00 Wib di Jl. Raya Karangmalang Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pria penjual bensin eceran berinisial TZ (50) warga Kecamatan Salem Brebes. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, diantaranya 23 jerigen yang berisi Pertalite dengan total 690 liter, 7 lembar surat rekomendasi pembelian BBM Pertalite dan 1 unit KBM merek Mitsubishi L300 warna Hitam Silver dengan Nopol B-9143-TRO berikut 1 buah terpal warna biru.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kanit Tipidter Iptu. Yuzakki Adyana dalam keterangan yang disampaikan menyebutkan, bahwa kronologi pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pembelian dan pengangkutan yang dilakuan TZ.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami mengamankan TZ beserta barang bukti. Dan kini tengah berada di Polres Brebes guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Ipda Yuzakki Adyana, Jumat (14/3/2025).
Adapun modus kejahatan tersangka, dilakukan dengan cara membeli Pertalite/Ron 90 di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa milik beberapa petani (yang seharusnya untuk usaha pertanian dan mesin pompa air). Selanjutnya diangkut dengan sarana Mobil menuju ke rumah untuk dijual secara eceran.
Iptu Yuzakki menyebutkan, kejahatan yang dilakukan tersangka yaitu sejak pertengahan Bulan November 2024 dan dilakukan tiga hari sekali sebanyak 40 kali dengan jumlah rata-rata sekitar 15 jerigen (450 liter) dalam sekali pembelian.
Tersangka membeli Pertalite/Ron 90 tersebut sebanyak 690 liter dengan total harga Rp6.900.000, selanjutnya dijual eceran dengan harga Rp11.500 per liter sehingga akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.500 per liter
"Selama aksinya, sebanyak 40 kali dengan jumlah rata-rata sekitar 15 jerigen (450 liter) sekali membeli sehingga perkiraan keuntungan yang didapatkan oleh tersangka yaitu 40 x 450 x Rp1.500 = Rp27.000.000," jelasnya.
Kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut merugikan negara, dimana besaran subsidi Pertalite/Ron 90 yaitu Rp1.700 per liter sehingga perkiraan kerugian negara yaitu 40 x 450 x Rp1.700 = Rp30.600.000.
"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Adapun ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Milyar," pungkasnya.(Red)
Pembaca
Posting Komentar