Jakarta, Jawapes – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas agar institusi negara, perusahaan, dan organisasi media tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), bingkisan, atau sumbangan dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.
Surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., ini bertujuan menindak praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi jurnalistik oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan atau bagian dari media.
Dewan Pers menegaskan, wartawan yang bekerja di perusahaan pers berhak atas THR sebagai hak normatif yang wajib diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, jika ada individu atau kelompok yang mengaku wartawan dan meminta THR kepada instansi lain, tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai pemerasan.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah tanggung jawab perusahaan pers, bukan pihak lain. Jika ada wartawan yang meminta THR kepada instansi atau perusahaan, mereka wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers.
Dewan Pers meminta siapa pun yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR oleh oknum wartawan untuk segera mencatat identitas dan nomor kontak pelaku, lalu melaporkannya ke kantor polisi atau mengadukan langsung ke Dewan Pers melalui nomor 0811-8888-0528.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa organisasi pers dan perusahaan media yang menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang keras melakukan praktik tersebut. Berikut beberapa organisasi yang diakui sebagai konstituen Dewan Pers:
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Serikat Perusahaan Pers (SPS)
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
- Pewarta Foto Indonesia (PFI)
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Dewan Pers menegaskan, setiap konstituen yang terbukti melakukan atau membiarkan praktik ini akan mendapat sanksi tegas.
Larangan ini bertujuan menjaga integritas dan profesionalisme jurnalis, mencegah konflik kepentingan dalam pemberitaan, serta memastikan pers tetap independen dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu.
Dewan Pers juga meminta instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi praktik yang mencederai kredibilitas pers.
Menanggapi imbauan ini, Pimpinan Redaksi Jawapes, Rizal Diansyah Soesanto, S.T., menegaskan bahwa media harus menjadi pilar demokrasi yang berintegritas dan tidak boleh terjebak dalam praktik tidak etis seperti permintaan THR di luar hak normatif wartawan.
“Kami di Jawapes berkomitmen penuh untuk menjaga profesionalisme jurnalis. Wartawan adalah penyampai informasi, bukan peminta-minta. Jika ada oknum yang membawa nama media untuk meminta THR, itu adalah bentuk penyalahgunaan profesi yang harus ditindak tegas,” ujar Rizal.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dan instansi tidak segan melaporkan oknum yang melakukan praktik semacam ini.
Menjelang Idul Fitri, Dewan Pers kembali mengingatkan bahwa wartawan yang meminta THR di luar haknya sebagai pegawai adalah pelanggaran serius. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap oknum berkedok jurnalis yang memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi.
Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar dunia pers di Indonesia tetap bersih, profesional, dan berintegritas. (Rachmat)
Pembaca
Posting Komentar