![]() |
Sutrisno (Jogoboyo) |
Jawapes, NGANJUK - Dalam pelaksanaan pembangunan proyek dana desa, peran tim TPK PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) sangat penting membantu pekerjaan pelaksana kegiatan pembangunan.
Peraturan LPKK No 12 Tahun 2019 dan Peraturan Permendagri No 20 Tahun 2018 bahwa TPK terdiri dari unsur perangkat, lembaga masyarakat dan masyarakat desa. Tim PBJ harus difungsikan sesuai tupoksi serta mendapatkan operasional belanja sebesar 3 persen dari Administrasi Proyek (AP) 5 persen dari nilai pengadaan.
Tapi lain yang dilakukan Pemdes Mojoduwur Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk, honor/operasional tim PBJ ditilap oleh beberapa oknum.
Dari hasil konfirmasi awak media Jawapes pada hari Senin (10/3/2025) lalu di kantor desa dengan beberapa perangkat, bahwa selama ini untuk honor tim PBJ tidak pernah realisasi dan diberikan oleh yang berhak. Semenjak tahun 2022 hingga sekarang, semua honor diambil oleh Fitri (anak Kades), sebenarnya itu sudah menyalahi prosedur, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa. Soal honor serta realisasi anggaran yang mengatur Fitri, Jogoboyo (Suprianto) dan staf bendahara (Bayan Anita)," kata beberapa perangkat yang tidak mau disebut namanya.
Pada saat bersamaan, Pelaksana Kegiatan (PK) Jogoboyo (Suprianto) datang di kantor desa, awak media langsung konfirmasi tapi tidak dijawab dan langsung meninggalkan kantor desa.
Di hari yang sama, awak media mendatangi rumah Fitri untuk konfirmasi, dan ada jawaban kalau soal honor tim PBJ atau urusan desa, saya tidak tahu dan tidak mengerti. "Tanya saja sama Jogoboyo atau operator yang lebih tahu, saya sudah capek ngurusi soal duniawi, tak fokus pada kesehatan bapak saya,” ujarnya.
Lain jawaban dari operator (Aulawi), soal tim PBJ atau soal honor, saya tidak tahu. "Harusnya tanya pada yang memberi SK, saya hanya menginput / mengentri data dari setiap pelaksana kegiatan," tandasnya.
Dari beberapa narasumber diatas, saling lempar dan mencari pembenaran untuk kepentingan pribadi beberapa oknum. Sehingga ada dugaan didalam pemerintahan Desa Mojoduwur, ada beberapa permasalahan yang harus ditindak lanjuti oleh dinas terkait yang berwenang. (Tri)
Pembaca
Posting Komentar