Paripurna Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha




Jawapes, Pasuruan – Bupati Pasuruan, Apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan atas masukan konstruktif mereka terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025. Kedua Raperda tersebut mencakup Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di berikan kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.



Rapat Paripurna III yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (12/3/2025) malam, Bupati Rusdi menyampaikan penghargaan kepada Fraksi PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, dan Fraksi Gabungan atas kontribusi mereka dalam membahas regulasi tersebut.



"Kami sangat menghargai dukungan dari seluruh fraksi agar Raperda ini dapat segera ditetapkan sebagai dasar kebijakan pembangunan daerah. Masukan yang diberikan akan menjadi pertimbangan penting dalam proses finalisasi," ujar Rusdi dalam rapat tersebut.



Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diharapkan mampu memperkuat sinergi antara dunia usaha dan kepentingan masyarakat. "Regulasi ini akan memastikan bahwa perusahaan tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan sosial dan lingkungan," tambah Bupati.



Dukungan terhadap Raperda tersebut juga datang dari Fraksi Gerindra. Salah satu perwakilan fraksi menyatakan bahwa regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menyalurkan tanggung jawab sosialnya. "Kami percaya, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan," ujarnya.



Selain itu, Bupati Rusdi menegaskan bahwa Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disusun untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan. "Dengan penyederhanaan struktur organisasi, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin efisien dan responsif," jelasnya.



Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa pihak legislatif akan mengawal implementasi kedua Raperda tersebut agar berjalan sesuai tujuan awalnya. "Kami ingin memastikan bahwa peraturan yang disahkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya sekadar formalitas," kata Samsul. (Djie)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama