![]() |
WBP Rutan Kota Agung di mutasi ke 3 UPT Pemasyarakatan |
Jawapes Tanggamus - Sebanyak 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kota Agung di mutasikan, Jum'at (14/02/2025).
Karutan Kota Agung, Enang Iskandi mengatakan bahwa pemindahan ini dilaksanakan demi kepentingan pembinaan.
"Sejumlah 30 orang WBP tersebut dipindahkan ke 3 UPT Pemasyarakatan dengan rincian 20 orang ke Lapas Kelas IIB Kota Agung, 3 orang ke Lapas Kelas I Bandar Lampung, dan 7 orang ke Lapas Khusus Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.
Lokasi UPT tujuan pemindahan ini juga sudah di tentukan oleh Kanwil Ditjenpas Lampung sebagai upaya untuk pemerataan overkapasitas di Lapas/Rutan Wilayah Lampung," terang Enang.
![]() |
WBP Rutan Kota Agung tiba di UPT Lapas Kelas 1 Bandarlampung |
Lebih lanjut Enang menjelaskan WBP yang di pindahkan juga sudah berstatus Incracht, artinya proses hukum nya sudah berkekuatan hukum tetap. Dibuktikan dengan kelengkapan dokumen vonis dan eksekusi.
"Untuk mereka yang berstatus narapidana juga dapat diberikan program pembinaan lebih lanjut yang belum didapatkan di Rutan, misalnya pembinaan keterampilan dan kemandirian. Fasilitas ini ada di dalam lapas," ujar Enang
Enang menambahkan, selain Pembinaan adapun tujuan dipindahkannya WBP tersebut untuk mengurangi over kapasitas yang saat ini hampir mencapai 244%. Dimana kapasitas rutan 156 orang di isi dengan 381 orang penghuni per tanggal 14 Februari 2025.
"Jadi dengan adanya pemindahan atau mutasi ini memberi sedikit ruang untuk WBP di dalam kamar hunian," tutupnya. (Ady)
Pembaca
Posting Komentar