Jawapes, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengedukasi generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan teknologi informasi. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Tim Penerangan Hukum Kejati Jatim menggelar sosialisasi bertema "Dampak Teknologi Informasi terhadap Perilaku Kekerasan di Kalangan Generasi Muda" di SMPN 22 dan SMPN 12 Surabaya, Selasa (25/2/2025). Kegiatan ini menyoroti ancaman cyberbullying yang dapat berdampak serius bagi korban.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perundungan di dunia maya bukan sekadar gangguan ringan, melainkan tindakan yang sengaja dilakukan untuk merugikan orang lain melalui media sosial, komputer atau perangkat elektronik lainnya.
"Korban cyberbullying bisa mengalami tekanan psikologis hingga gangguan sosial akibat tindakan ini," tegasnya.
Sementara itu, pemateri Leonard Hasudungan, S.H., M.H., menambahkan bahwa jika pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai cyberbullying. Namun, apabila salah satu atau keduanya sudah dewasa secara hukum, maka perbuatan tersebut masuk dalam ranah kejahatan siber seperti cyber stalking atau cyber harassment yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat.
Sosialisasi berlangsung dinamis dengan diskusi aktif antara siswa dan pemateri. Sebagai bentuk apresiasi, Tim Penerangan Hukum Kejati Jatim memberikan hadiah kaos kepada peserta yang paling antusias.
Setelah sukses di SMPN 22 Surabaya, kegiatan serupa dilanjutkan di SMPN 12. Kejati Jatim berkomitmen untuk terus memberikan pemahaman hukum kepada pelajar guna mencegah kekerasan, baik di dunia nyata maupun di ranah digital.(Red)
Pembaca
Posting Komentar