Dari data yang ada, terdapat 898 penerima sertifikat PTSL. PTSL merupakan PSN (program strategis nasional) untuk memastikan perlindungan hukum. Kini, AJB, huruf C sudah tak bisa digunakan lagi. Yang digunakan sertifikat PTSL. Informasinya, program PTSL tahun 2025 merupakan yang terakhir kalinya.
" Alhamdulillah sertifikat PTSL sudah diterima dan memberikan saran agar dipergunakan sebaik baiknya ," tindasnya.
Kades Banjarwaru Lumajang, Samsul Arifin, menyampaikan, Pemdes Banjarwaru mendapat dukungan dari BPN untuk bisa melakukan sertifikat PTSL.
"Ini bentuk kepercayaan kepada pemerintah kepada Desa Banjarwaru. Ini juga berkat kerja cerdas, kerja cepat seluruh masyarakat, perangkat desa Banjarwaru, pokmas sehingga mampu bekerja sama dengan BPN. Ini luar biasa. Ini misi saya sejak tahun 2019. Alhamdulillah. Insya Allah ini memberikan 100 persen kepada penerima”, tukasnya.
Dari total 898 sertifikat yang diserahkan ada 4 sertifikat fasilitas mushola, dan 4 aset pemerintah desa, sedangkan sisanya adalah milik masyarakat.
Samsul Arifin memaparkan, meski sudah melakukan pengukuran seluruhnya. Patok patok pembatas antara yang satu dengan yang lain sudah diukur.
"Kadang kita masuk ke tebuan, padahal bukan kebun tebunya bukan milik kita. Bahkan sepatu sampai nyemplung ke parit, ke lumpur sudah biasa. Bahkan untuk menjembatani antara batas itu tidak mudah. Apalagi sampai ada salah ukur dan sebagainya. Makanya jangan sedikit mengeluh jika pemberian sertifikatnya agak lama menunggu," tukasnya.
Samsul juga menyinggung soal batas patok yang kini sudah resmi. Maka dari itu jika ada patok yang belum dipasang jangan salahkan desa karena semuanya sudah selesai.
"Dan permasalahan tanah itu dengan keluarga atau dengan tetangga. Terima kasih seluruh Forkopimca karena tak ada pelestarian selama program sertifikat PTSL berjalan.
Menurut pihak PTSL, ada manfaat besar dengan PSN dari pemerintah. Program PTSL ini menghasilkan peta lengkap di Desa Banjarwaru. Desa Banjarwaru sudah tahu berapa luas tanah, aset, panjang jalan, berapa hektar tanah warga, irigasinya, dan lain sebagainya.
“Jadi ketika mau membangun fisik sudah tidak akan kesulitan karena datanya lengkap dan valid serta ada kepastian hukum. Jangan sampai sertifikatnya rusak. Jangan sampai dijadikan jaminan oleh orang lain ke Bank,” imbuhnya.
( Eko/Info sumber Lain )
Pembaca
Posting Komentar