Waspada Predator Anak, Ini Pelaku yang Berhasil Diringkus Polisi


Jawapes, SIDOARJO - Seorang pria bernama Rahmat (47) ber-KTP Surabaya namun berpindah-pindah tempat kost berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo, lantaran berbuat cabul dan menyetubuhi anak dibawah umur.


Hal tersebut diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah saat konferensi pers, Selasa (17/12/2024) di Mapolresta Sidoarjo.


Dikatakan Fahmi, pelaku ini merupakan predator anak yang tega menyetubuhi siswi yang berumur 7 hingga 15 tahun. "Korban ini awalnya dijemput di sekolah dengan mengatasnamakan suruhan dari walimurid. Tentu saja anak yang masih lugu menurut saja dan mau pulang dibonceng sepeda motor oleh pelaku," terangnya.


Bukannya diantar pulang, malah membawa korban ketempat kos pelaku dengan alasan mau ambil uang. Awalnya berontak namun korban akhirnya mau. Didalam kos, pelaku menyuruh korban untuk membuka bajunya. Jika tidak mau, diancam akan dibunuh, tandas Fahmi berdasar keterangan pelaku Rahmat.


"Pelaku ini berhasil mencabuli beberapa anak dibawah umur, yang disetubuhi ada dua anak. Kos nya pun berpindah-pindah sesuai target yang diinginkan. Intinya dekat dengan tempat sekolah si korban," tandas AKP Fahmi.


Diharap dengan ditangkapnya pelaku, para orangtua yang anaknya pernah menjadi korban kebejatan pelaku, bisa lapor ke Polresta Sidoarjo atau Polsek terdekat, pesan Fahmi.


"Diminta kepada para orangtua atau walimurid agar waspada dan berhati-hati terhadap anaknya yang masih bersekolah. Kalau memang biasanya dijemput, ya dijemput tepat waktu supaya tidak mengalami kejadian yang seperti kasus ini," tutup Fahmi. 


Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan