Setahun Proses Syarat SPPT, Pemohon Baru Mendapatkan Tandatangan Kades Erorejo Wadaslintang Wonosobo


Kades Erorejo Wagiyo (batik biru) dan Sangidun (kanan)


Jawapes, WONOSOBO - Berawal adanya tawaran sebidang tanah pekarangan kepada Sangidun oleh Tukoyo (ahli waris Karti Juwono alias Rukijah) dengan Luasan 120 M² di sepadan Waduk Wadaslintang yang di kelola Balai Besar Sungai Serayu Opak dan di apit Bina Marga Provinsi Jateng, dianggap tidak menuai kendala dari pihak Dinas terkait setelah dilakukan klarifikasi. Namun diduga objek tanah tersebut seolah di politisasi dan dipersulit oleh pihak Pemerintah Desa Erorejo saat Sangidun berupaya mengajukan permohonan pembuatan SPPT. Hal itupun diperlakukan hingga satu tahun tak kunjung selesai meski persyaratan yang dibutuhkan sudah dilengkapi.


Singkat cerita, Sangidun yang dijuluki si Raja Gendeng juga sempat ngamuk di Kantor Desa Erorejo pada tanggal 21 November 2024 lantaran merasa dipersulit saat mengurus pengajuan pembuatan SPPT atas tanah tersebut. Kepala Desa Erorejo Wagino tidak mau menandatangani dokumen persyaratan SPPT, dengan alasan tanah tersebut sudah berdiri bangunan milik Sekretaris desa.


Saat mediasi yang digelar di Kantor Pemerintah Desa Erorejo, turut hadir antara lain Kepala Desa Wagiyo beserta Jajaran Perangkat Desa yaitu Sekdes, Bendahara Desa serta para Kaur Desa, 


"Kami merasa kecewa dengan perlakuan Kades Erorejo Wagiyo beserta Jajaranya setelah kami menyampaikan beberapa pertanyaan dan masukan, ternyata dari pendapat Kades tidak menemukan titik terang malah blunder," sesal Sangidun saat memberikan keterangannya kepada awak media, Sabtu (28/12/2024).


Kepala Desa Wagiyo bicaranaya terlihat plinplan, bahwa sudah tau mau di buat Gedung Pertemuan namun tidak di sampaikan dan menutup nutupi. Padahal Kades tau bahwa tanah tersebut bersengketa, Kades apa itu.., imbuhnya.



Pada perdebatan yang terjadi, Kades  Wagiyo membatah kepada sangidun dan mengatakan bahwa mulutnya jangan asal bicara. Namun Sangidun terus berargumentasi hingga menyampiakan tentang kinerja Kades yang belum kunjung tuntas dan menyinggung soal anggaran dana desa.


Adapun saksi-saksi yang di undang di Kantor BBWS dan mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh Pejabat BBWS wilayah Bendungan Wadaslintang diantaranya Saiful dari Tokoh Agama, Tukiyo dan Tasripin dari Tokoh masyarakat.


Sementara Korim selaku kakak dari Sangidun menyampaikan, agar tanah warga dari ahli waris Tukiyo Bin Karti Juwono / Rukijah (Leter C) dengan Nomor 712 dan Persil 60, Klas IV untuk di ukur ulang sekaligus disaksikan bersama supaya batas-batas atau patoknya jelas dengan batas tanah milik BBWS serta tanah Bina Marga Provinsi.


"Tanah warga dari ahli waris Tukiyo Bin Karti Juwono / Rukijah (Leter C) dengan Nomor 712 dan Persil 60, Klas IV untuk di ukur ulang sekaligus disaksikan bersama supaya batas-batas atau patoknya jelas dengan batas tanah milik BBWS serta tanah Bina Marga Provinsi," pintanya.


Dalam proses yang berlangsung alot antara para pihak tersebut, ahli waris Tukiyo Bin Karti Juwono/Rukijah kini sudah mendapatkan tanda tangan Kepala Desa Erorejo Wagiyo guna melangsungkan pembuatan SPPT.(Rochim)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama