Jawapes PROBOLINGGO - Jalan Nasional merupakan kewenangan pusat yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan provinsi, kabupaten dan kota merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.Rabu (25/12/2024).
Pembaca
Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan terkadang membahayakan pengguna jalan. Sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.
Jalan nasional wewenangnya Ditjen. Bina Marga Kementerian PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab.
Dalam pantauan awak media melihat beberapa titik ruas jalan yang rusak dan ambles di jalan nasional Probolinggo - Lumajang lebih tepatnya di kecamatan Leces, berharap segara dilakukan perbaikan, apalagi kondisi sekarang musim hujan jelas bisa tidak segera diperbaiki bisa berdampak kurang baik bagi pengguna jalan.
Saat awak media mencari informasi sebab akibat jalan itu rusak dan ambles, didapat informasi yang berbeda beda ada yang bilang muatan truk terlalu besar, sehingga jalan alami kerusakan dan ada juga jalan yang bergelombang.
Dan rencananya awak media akan mencari informasi ke kementerian atau ke dinas PU agar segera dilakukan perbaikan, apalagi sebentar lagi tahun baru, jelas volume kendaraan padat.
( Tim )
Pembaca
Posting Komentar