Kades Tambaksawah IF Terlibat Dugaan Korupsi Rusunawa, Ini Kronologinya


Jawapes, SIDOARJO - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan serangkaian kegiatan diantaranya Sarasehan Pustaka dengan tema “Pengadaan, Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Pemerintah Daerah Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi” yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo, dan kepala OPD bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap titik rawan korupsi di bidang aset.


Selain itu, Kejari Sidoarjo juga menggelar upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diikuti 143 pegawai. Sebagai Inspektur Upacara, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, SH, MH, menegaskan pentingnya kolaborasi untuk memerangi korupsi demi Indonesia yang lebih maju. 


Sesuai dengan tema peringatan Hakordia tahun 2024 adalah "Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju". Kejari Sidoarjo juga melaksanakan aksi simpati dengan membagikan stiker dan makanan kepada masyarakat, aparat pemerintah, dan pelajar di beberapa lokasi di Kabupaten Sidoarjo, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik 
terhadap pentingnya pencegahan korupsi. 


Sebagai bukti pemberantasan korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menyampaikan bahwa Kejari Sidoarjo juga mengamankan empat orang yang terlibat dalam perkara Tindak Pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama 
pemanfaatan aset rusunawa oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo dan Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.


"Keempatnya berinisial IF (Kepala Desa Tambaksawah aktif), BS, R dan S. Ketiga tersangka ditahan di rutan Kejati, sedangkan S ditahan di kota lantaran sakit (memakai kursi roda)," ujar Roy.


Kasi Pidsus John Franky menambahkan bahwa keempat tersangka diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp9,7 Milyar yang dilakukannya sejak tahun 2008-2022. "Dua kepala desa terdahulu sudah meninggal dunia, jadi yang ditahan kepala desa aktif hingga dilakukan penahanan bersama tiga orang pihak swasta," ungkap Franky.


Jadi pembangunan rusunawa itu dilaksanakan pihak swasta namun Pemkab Sidoarjo juga turut andil dengan melibatkan pihak terkait. Untuk pengelolaan persewaan rusunawa dilakukan Pemdes Tambaksawah. Intinya uang yang masuk tidak disetorkan ke daerah melainkan untuk kepentingan pribadi termasuk Kepala Desa Tambaksawah (IF) yang masih aktif dan baru periode pertama menjabat, pungkas Franky.


"Untuk detailnya, nanti akan terungkap semua kronologi nya dalam persidangan," tutupnya. (Tyaz)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama