Dua Orang Tersangka Terlibat Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo Ditahan di Rutan Kejati

Tersangka HA dan SDR saat dilakukan penahanan

Jawapes, SIDOARJO - Tepat Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil melakukan perkembangan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo tahun 2024.


Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu HA (Kepala Desa Trosobo non aktif) dan SDR (panitia PTSL) dan saat ini sudah ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.


Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi menyampaikan  bahwa  kasus ini bermula saat Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL pada kegiatan PTSL menerima pungutan liar diluar biaya resmi PTSL yakni Rp150.000.


"Setiap bidang dimintai uang bervariasi dengan alasan pengurusan PTSL bersamaan dengan pengeringan lahan. Permintaan uang berkisar Rp2.000.000 hingga Rp8.000 000. Selain itu terdapat permintaan uang dalam hal pengurusan dokumen persyaratan PTSL yang berkisar antara Rp300.000 - Rp600.000," ungkapnya.


Dalam hal ini, masyarakat sangat dirugikan dikarenakan beberapa masyarakat yang terlanjur membayar pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL, ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan, ujarnya.


"Kurun 2 tahun terakhir, jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo sangat konsen melakukan penegakkan hukum diantaranya adalah pemberantasan pungutan liar terdapat 5 kasus pungutan liar yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Sidoarjo baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi. 


Kejaksaan Negeri Sidoarjo sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum Tindak Pidana korupsi. Khususnya yang bersinggungan langsung dengan perbuatan yang sangat merugikan kepentingan masyarakat seperti tindakan pungutan liar yang merupakan pelaksanaan perintah tugas Direktif Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. 

(Tyaz)

Baca Juga

Pembaca

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama