Jawapes Denpasar - Diketahui bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen.
Hal itu diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan pemerintah karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.
Namun adanya larangan ini tidak digubris oleh Oknum salah satu SPBU dijalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Bali yang diduga nekat melanggar aturan melayani pembelian BBM menggunakan jerigen plastik.
Menurut Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST terkait larangan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 291 tahun 2014 dan Perpres nomor 191 tahun 2014.
"Dalam peraturan tersebut sudah jelas dilarang SPBU melayani konsumen dengan gunakan jerigen plastik apalagi gunakan mobil yang sudah di modifikasi lalu dijual kepabrik industri atau alat berat galian C," tegas Rizal, Selasa (17/12/2024).
Pembelian BBM dengan jerigen di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
"Pelanggaran ini dapat dijerat UU tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," ungkap Rizal.
Pembelian gunakan jerigen juga termuat dalam peraturan menteri ESDM nomor 8 tahun 2012. Pembelian dibolehkan asalkan membawa surat rekomendasi untuk kebutuhan tertentu tapi bukan jerigen plastik karena tidak memenuhi aspek safety.
Hal tersebut dikemukakan Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga mengenai pembelian penggunaan jerigen aluminium di SPBU Pertamina, harus memenuhi tiga syarat.
"Yang pertama SPBU hanya boleh salurkan BBM Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi / PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras dijual kembali ke konsumen. Kedua penjualan BBM Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah Kemasan yang terbuat dari material unsur logam. Dan yang ketiga BBM khusus jenis Disel Series (Pertamax Dex , Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan yang terbuat dari bahan material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis Thermo plastik khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya. Kalau tidak memenuhi unsur tersebut berarti masuk dalam katagori pelanggaran," jelas Ahad Rahedi. (Rizky)
Pembaca
Posting Komentar