Kepala Dinkes Pacitan |
Jawapes Pacitan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 sebesar Rp6.426.557.361.
Anggaran tersebut digunakan untuk program peningkatan dan pemeliharaan sarana prasarana (Sarpras) fasilitas kesehatan di beberapa lokasi, termasuk pengembangan Instalasi Rawat Inap (IRNA) Puskesmas Bubakan, Kecamatan Tulakan.
Kepala Dinkes Pacitan, dr Daru Mustikoaji, menjelaskan, pengembangan Puskesmas Bubakan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp2.816.944.000.
"Kami fokus terbesar untuk peningkatan, pemeliharaan Sarpras kesehatan, terutama pengembangan rawat inap Puskesmas Bubakan dengan anggaran lebih dari Rp2 miliar,” katanya, Sabtu (19/10/2024).
Menurut Daru, proses pembangunan fasilitas rawat inap di Puskesmas Bubakan yang dimulai sejak 21 Juni 2024 telah mencapai 50 persen.
"Alhamdulillah, progres pembangunan sudah mencapai 50 persen. Anggaran dari DBHCHT sangat membantu untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Terutama dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang lebih baik,” tuturnya.
Selain pengembangan Puskesmas Bubakan, Dinkes Pacitan juga memiliki tugas penting lainnya, yakni pengadaan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk mendukung fasilitas kesehatan di berbagai wilayah.
Sementara itu, Pemkab Pacitan menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar