Berikan Edukasi, Satpol PP Situbondo Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai

Pembukaan giat sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai

Jawapes, SITUBONDO - Sebagai upaya gempur rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Situbondo kembali menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha se-Kecamatan Situbondo, Selasa (15/10/2024) di Aula Makodim Situbondo.


Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Setdakab Situbondo, Prio Andoko. Turut hadir Kepala Baperinda Situbondo Sugiono, perwakilan Kantor Bea Cukai Wilayah Jember, perwakilan Kejaksaan Negeri, jajaran Forpimka Situbondo, Kabid Linmas dan Damkar pada Satpol Situbondo Agus Sutiyono juga diikuti puluhan peserta sosialisasi.


Dalam kesempatan itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha tentang Peraturan Perundang-undangan bidang cukai. Sehingga tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk menumbuhkan kesadaran tentang bahaya rokok ilegal. Menurutnya, dengan adanya perwakilan dari anggota Satlinmas, tokoh masyarakat dan pelaku usaha, harapannya mereka bisa memberikan dampak kepada masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya. Seperti memberikan edukasi kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Situbondo tentang bahaya rokok ilegal dan kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Di Kecamatan Situbondo peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi.




"Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai yang diselenggarakan saat ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun anggaran 2024. Dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang ada, harapan kami bisa tersosialisasikan pada 17 kecamatan. Tetapi kami akan lakukan sosialisasi secara bertahap. Giat sosialisasi ini adalah salah satu upaya yang kita lakukan agar masyarakat bisa teredukasi terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari maraknya peredaran rokok ilegal," jelasnya.


Kasat Pol PP menambahkan, peserta sosialisasi sebanyak 90 orang. Terdiri dari 50 anggota Satlinmas, 20 pelaku usaha dan 20 orang tokoh masyarakat di Kecamatan Situbondo. (Fin)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan