Berantas Rokok Ilegal, Pemkot Probolinggo Bersama Bea Cukai Lakukan Sosialisasi, hadirkan anggota Paguyuban PKL

 

Jawapes PROBOLINGGO - Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi Pemerintah dan pengetahuan tentang cukai adalah hal yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat terutama para anggota paguyuban pedagang kaki lima. 


Sebagai sumber penerimaan negara, Pemerintah membagikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) secara rutin kepada seluruh daerah otonomi, termasuk Kota Probolinggo untuk kegiatan yang mendukung penanganan dampak asap rokok, alat kedokteran untuk penanganan penderita akibat dampak rokok.


Dalam acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang diselenggarakan di Puri Manggala Bhakti Kota Probolinggo, Selasa (22/10/2024), dihadiri sekitar 100 orang peserta yang bertujuan untuk memberikan pemahaman ke masyarakat khususnya pedagang terkait pemahaman rokok ilegal. 


Pemberantasan rokok ilegal masih menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Probolinggo. Untuk menekan hal tersebut, pemkot melalui Satpol PP mengajak anggota paguyuban pedagang kaki lima untuk mengikuti Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai.

Para peserta akan secara khusus mendapat pemaparan materi mengenai cukai, pemanfaatannya dan dampak rokok ilegal dari Bea Cukai Probolinggo.

Membuka agenda sosialisasi, Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan menjelaskan mengenai cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai program pembangunan.

“Bapak ibu sekalian yang hadir di sini yang ikut mendukung program pemberantasan rokok ilegal ini merupakan ujung tombak, kalau boleh dibilang Bapak Ibu adalah sudah termasuk pahlawan yang menyelamatkan penerimaan negara kita, jadi berkali-kali saya sampaikan apresiasi kami kepada Bapak Ibu sekalian yang berkenan hadir dan berkenan mendukung program pemberantasan rokok ilegal,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Pujo Agung Satriyo dalam laporannya mengungkapkan capaian operasi rokok ilegal dari bulan Juni hingga Oktober berhasil mengamankan 138.108 batang. Rinciannya, bulan Juni sebanyak 3.624 batang rokok ilegal, kemudian bulan Juli 1.512 batang, bulan Agustus 660 batang, bulan September sebanyak 1.512 batang dan bulan Oktober sebanyak 130.800 batang rokok ilegal.

Kembali dipertegas oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo Bagus Sulistijono, apabila para pedagang kaki lima menemukan rokok ilegal dengan ciri-ciri rokok polos tanpa dikenai pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai berbeda, maka dirinya meminta untuk segera dilaporkan kepada tim Bea Cukai Probolinggo atau Satpol PP Kota Probolinggo.

“Kalau ketemu Bea Cukai silahkan lapor Bea Cukai, kalau ketemu timnya Pak Pujo silahkan laporkan, tidak usah ragu dengan jumlahnya, mau jumlahnya sedikit, setengah banyak atau banyak, laporkan semuanya, jadi dengan dilaporkan maka kelangsungan negara ini menjadi terjaga, nanti program-program BLT dan bantuan kesejahteraan akan jalan terus,” kata Bagus.
Nara sumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo juga menguraikan penjelasan ciri-ciri rokok ilegal. Pertama diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan bidang cukai. Diantaranya, rokok yang diproduksi belum atau tanpa mengantongi izin. Selain itu, rokok ilegal dipasarkan tidak sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.


"Termasuk rokok itu menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dan rokok tanpa pita cukai sama sekali," tegasnya.


Turut hadir di agenda sosialisasi yakni Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati dan Asisten Administrasi Pemerintahan Madihah yang sekaligus memberikan materi berjudul Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Pembiayaan Kesehatan. 


( Eko/Adv )

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama