![]() |
Dok: konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim |
Jawapes Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga berdasarkan laporan polisi nomor 498, tertanggal 30 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial N (38), yang bekerja sebagai babysitter dari korban. "Polisi telah menahan tersangka N untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kombes Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (15/10).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi Kartu Keluarga, akta kelahiran korban, hasil cek laboratorium, dan sebuah flash disk berisi rekaman CCTV dari rumah korban.
Barang bukti lainnya meliputi rekam medis korban, ponsel, botol plastik berwarna biru dan oranye yang digunakan untuk meracik obat, 30 butir pil oranye berbentuk lonjong, serta 30 butir pil biru berbentuk persegi lima. Selain itu, disita pula botol kecil berisi 7 butir pil oranye lonjong dan 7 butir pil biru persegi lima dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna emas, serta screenshot percakapan WhatsApp dan bukti pesanan obat-obatan melalui aplikasi online.
Modus tersangka adalah mencampur obat- obatan tanpa dosis yang tepat, kemudian diberikan kepada korban dengan alasan agar terlihat lebih gemuk. "Tersangka mendapatkan informasi tentang obat ini dari temannya," jelas Kombes Farman.
Akibat tindakan tersebut, berat badan korban bertambah hingga 19,5 kg dan mengalami pembengkakan di beberapa bagian tubuh, terutama wajah. Setelah berkonsultasi dengan dokter, ditemukan bahwa obat yang diberikan mengandung Cyproheptadine dan Dexamethasone, yang merupakan obat keras.
"Dampak dari obat ini menyebabkan wajah korban tampak gemuk, padahal itu adalah efek pembengkakan. Selain itu, obat ini berpotensi menyebabkan keropos tulang dan masalah lambung," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 30 juta. Tersangka juga terancam Pasal 436 ayat 1 dan 2 tentang kesehatan, yang membawa ancaman denda maksimal Rp 500 juta dan hukuman penjara hingga 5 tahun.(Rd82)
View
Posting Komentar